SOKOGURU - Pemerintah masih menyalurkan program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah situasi ekonomi saat ini.
Penerima bansos 2025, bisa melakukan cek status kepesertaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, apakah terdaftar atau tidaknya.
Jika ingin mengetahui, apakah terdaftar sebagai penerima bansos 2025, simak cara cek status penerima bansos 2025 menggunakan NIK KTP lewat situs cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos.
Sebelum bulan Ramadan tahun ini berakhir, pencairan bansos pada triwulan pertama 2025 ditargetkan rampung, dengan penyaluran mulai dari Februari-Maret.
Hanya saja, untuk pencairan bansos triwulan kedua akan dilakukan berdasarkan data yang dipadankan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Berikut Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
- Masukkan data sesuai KTP Anda mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nama lengkap penerima
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar
- Klik 'Cari Data', tunggu sampai sistem menyelesaikan proses pencarian data untuk mengetahui status apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
2. Cek Penerima Bansos Online
- Kunjungi situs kanal resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Lengkapi data penerima manfaat dengan mengisi nama sesuai KTP, lalu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
- Masukkan kode yang tertera di layar
- Lalu klik 'Cari Data', tunggu sesaat sampai sistem berhasil menampilkan informasi penerima bansos.
Golongan Berhak Menerima Bansos
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019, penerima bansos adalah mereka yang memenuhi kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, keterpencilan, dan korban bencana.
Pemerintah juga merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk mengelola data penerima bansos.
Golongan Tidak Berhak Menerima Bansos
Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 menyatakan, terdaftar golongan yang tidak berhak menerima bansos, seperti:
1. Penerima sudah meninggal dunia
2. Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus ASN, TNI, Polri atau anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil.
3. Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
4. Penerima yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
5. Kepala atau pegawai di Kantor Desa.