Soko Berita

Daftar Pinjol Legal Berizin OJK per 1 Juni 2025, Kenali Ciri-cirinya Agar Tak Dikejar 'Ancaman' Debt Collector

OJK sendiri terakhir kali mengupdate nama-nama pinjol legal pada Selasa, (29/10) lalu. Sementara, daftar pinjol ilegal terakhir diperbarui pada Jumat lalu.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
01 Juni 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini daftar pinjol legal berizin OJK, kenali ciri-cirinya agar tidak dikejar-kejar debt collector. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini daftar pinjol legal berizin OJK, kenali ciri-cirinya agar tidak dikejar-kejar debt collector. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Berikut ini daftar perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal, perlu diketahui oleh masyarakat.

Hal ini bertujuan, agar masyarakat bisa mendapat pinjaman yang sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus mencegah penyebaran dana pribadi.

Bukan itu saja, masyarakat juga dapat menghindari debt collector yang menagih dengan cara meneror, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan.

OJK sendiri terakhir kali mengupdate nama-nama pinjol legal pada Selasa, (29/10) lalu. Sementara, daftar pinjol ilegal terakhir diperbarui pada Jumat (21/3).

Daftar Pinjol Legal per 1 Juni 2025

Seperti dilansir dari laman resmi OJK, terdapat 97 pinjol yang sudah mengantongi izin atau memiliki legalitas dari OJK.

Sejumlah pinjol yang dinyatakan legal dalam daftar tersebut, di antaranya PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat).

Pinjol lainnya yang sudah berizin OJK adalah PT Creative Mobile Adventure (Boost), PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal), dan PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku).

Untuk mengetahui secara lengkap daftar pinjol legal per hari ini, 1 Juni 2025 dapat diakses melalui tautan berikut;

- LINK Daftar Pinjol Legal Berizin OJK (KLIK DI SINI).

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pasti sudah menghentikan 10.733 pinjol, termasuk pinjaman pribadi sejak 2017 hingga Maret 2025.

"Satgas Pasti menemukan nomor Whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan sudah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain, yang bertentangan dengan ketentuan," kata Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto dalam keterangan resminya, Jumat lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti sudah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Ciri Pinjol Legal

Masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol legal agar mereka bijak sebelum mengajukan pinjaman, sebagaimana dilansir dari laman resmi OJK;

1. Tidak menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan instan pribadi.

2. Suku bunga ditetapkan secara transparan, sesuai regulasi: maksimal 0,2% per hari (tenor di bawah 6 bulan), dan 0,3% per hari (tenor di atas 6 bulan).

3. Biaya administrasi dan denda keterlambatan diinformasikan secara jelas sejak awal.

4. Mengantongi izin dari OJK, serta memiliki identitas pengelola dan alamat kantor yang jelas.

5. Debt collector memiliki sertifikasi resmi dari AFPI.

6. Hanya meminta akses mikrofon, kamera, dan lokasi pada perangkat peminjam.

7. Menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses dengan mudah.

8. Debitur yang menunggak lebih dari 90 hari akan tercatat dalam blacklist Fintech Data Center.

9. Melakukan verifikasi dan seleksi berdasarkan riwayat kredit sebelum menyetujui pinjaman. (*)