Soko Berita

Apakah Bantuan PIP SD Berlaku ke SMP? Perhatikan Prosedur Penting Ini

Jangan sampai bantuan PIP terputus saat pindah sekolah. Cara mudah lanjutkan bantuan PIP dari SD ke SMP, termasuk cara perbarui data dan cek status online.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
20 Maret 2025

Ilustrasi PIP. Apakah bantuan PIP SD berlaku sampai SMP, berikut penjelasannya. (Foto/Puslapdik).

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudritek) kembali meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Program bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa di Indonesia.

Bantuan PIP ditujukan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin agar bisa melanjutkan pendidikan hingga tamat sekolah.

PIP bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan untuk siswa dari kurang kurang mampu, sehingga tetap dapat bersekolah.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah akibat permasalah finansial.

Sementara itu, mungkin ada pertanyaan apakah penerima PIP SD bisa lanjut ke SMP dan masih bantuan?

Siswa yang sudah mendapat dana PIP pada jenjang SD bisa tetap menerima dana bantuan tersebut saat melanjutkan pendidikan ke SMP.

Namun, terdapat sejumlah prosedur yang harus diikuti oleh orangtua atau wali siswa untuk menjamin keberlanjutan bantuan ini.

Prosedur Lanjut Bantuan PIP dari SD ke SMP

Untuk siswa penerima PIP yang akan melanjutkan pendidikan dari SD ke SMP, terdapat persyaratan penting yang harus dipenuhi agar bantuan tetap berlanjut.

1. Bawa Dokumen Penting

Siswa yang terdaftar sebagai PIP di SD wajib membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan buku tabungan dari sekolah asal ke SMP.

Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memproses kelanjutan bantuan PIP di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

2. Perbarui Data di Sekolah Baru

Setiap tahun, data siswa penerima PIP harus diperbarui di sekolah. Pembaruan data ini dilakukan di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang dikelola Kemendikbudristek.

Pastikan orangtua atau wali siswa proaktif dalam memperbarui data, agar siswa tetap terdaftar sebagai penerima PIP.

3. Lapor Pihak Sekolah

Jika orangtua atau wali siswa memiliki KTP atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), segera laporkan ke pihak sekolah SMP yang baru.

Pihak sekolah akan membantu mengajukan perpanjangan bantuan PIP. Kelayakan penerimaan PIP akan ditentukan kementerian terkait, berdasarkan data yang tercatat pada sistem.

4. Cek Status Penerima PIP Secara Online

Untuk melakukan pengecekan status penerima PIP secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi web resmi pip.dikdasmen.go.id.