Pertanian

Tahun Ini Presiden Larang Rokok Batangan dijual Bebas

Wacana mengenai pelarangan rokok batangan, kini mulai ditegaskan oleh presiden Jokowi Widodo. Ia juga mengatakan, rancangan mengenai rokok akan segera dibuat di tahun ini.

By Sokoguru  | Salsabilla Ramadhanty  | Sokoguru.Id
05 Januari 2023
sumber: liputan6

Sokoguru.id - Penjualan rokok batangan resmi dilarang oleh Presiden Joko Widodo per tahun 2023 ini. Hal tersebut bertujuan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia masih memperbolehkan masyarakat membeli rokok batangan, sementara itu beberapa negara sudah tak memperbolehkan lagi menjual rokok batangan mau pun per bungkus.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang (jual rokok). Kita kan masih (boleh menjual rokok), tapi untuk yang batangan, tidak," tegas Jokowi.

Sebelumnya, wacana mengenai pelarangan rokok batangan, tertuang dalam peraturan pemerintah yang disusun tahun ini.

Pencanangan tersebut diketahui dari slinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 mengenai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden pada 23 Desember tahun lalu.

Dalam hal tersebut, pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara.

Ada pun poin penting lainnya yang akan diatur ialah mengenai ketentuan rokok elektronik, serta pembesaran ukuran gambar serta tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lainnya adalah mengenai penegakan dan penindakan dan pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada juga ketentuan mengenai pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

"Pelanangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres.

Berbagai aturan tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 UU Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.