Pertanian

Sah! Cukai Rokok Naik 10 Persen, Berikut Daftar Harganya

kenaikan harga rokok yang sebelumnya diwacanakan, mulai tereliasasi di tahun 2023 ini. Bahkan, hampir semua olahan tembakau turut terkena imbasnya.

By Sokoguru  | Salsabilla Ramadhanty  | Sokoguru.Id
05 Januari 2023
sumber: kompas.com

Sokoguru.id - Pemberlakuan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, di mulai tahun ini. Kenaikan tersebut rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari lalu. Hal tersebut seperti yang sudah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Segera (Peraturan Menteri Keuangan/PMK soal cukai). Berdasarkan ini, segera berlaku mulai Januari 2023," ucap Sri Mulyani.

Akibat dari naiknya harga cukai rokok tersebut, berimbas pada harga jual eceran (HJE) rokok di pasar.

Daftar Harga Rokok Eceran Terbaru 2023

Kenaikan cukai rata-rata 10 persen, ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang rata-rata mengalami peningkatan sebesar 11,5% hingga 11,75%, SPM 2 naik di 12% hingga 11%, sementara untuk SKT 1,2 dan 3 naik seebsar 5%.

"Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama," ucap Sri Mulyani.

Berikut adalah rincian harga rokok sesuai dengan jenis dan golongannya.

1) Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I naik sebesar Rp2.055 per batang (dibandingkan tahun lalu sebesar Rp1.905)
  • Golongan II sebesar Rp1.255 per batang (dibandingkan tahun lalu sebesar Rp1.140)

2) Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Harga rokok eceran terbaru SPM golongan I dijual paling murah Rp2.165 (dibandingkan tahun lalu sebesar Rp2.005)
  • Golongan II Rp1.295 per batang (tahun lalu sebesar Rp1.135)

3) Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  • Golongan I naik sebesar Rp1.800 (tahun 2022 masih Rp1.635)
  • Golongan II seharga Rp720 (tahun lalu sebesar Rp600)
  • Golongan III seharga Rp605 (tahun 2022 seharga Rp505)

4) Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga rokok per eceran SKTF atau SPTF dijual paling murah sebesar Rp2.055 per batang (Rp1.905 tahun lalu)

5) Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I diharga Rp860 per batang (tahun 2022 Rp780)
  • Golongan II dihargai Rp200 (sama dengan tahun sebelumnya)

6) Tembakau Iris (TIS)

Harga rokok jenis TIS, dijual paling murang sebesar Rp55-180 atau masih sama dengan harga tahun lalu.

7) Klobot atau okok Daun (KLB)

Per batang rokok jenis KLB diharga sebesar Rp290 atau tak mengalami perubahan harga.

8) Cerutu (CRT)

Rokok eceran jenis ini tak meningkat, masih di kisaran harga Rp495-5.500 per batang.

9) Rokok Elektrik

Untuk jenis rokok ini, ada kenaikan cukai sebesar Rp5.527 per satu gram rokok elektrik padat dan elektrik cair sebesar Rp938 per satu mililiter. Untuk rokok elektrik cair, sistem tertutup dihargai sebesar Rp37.365 per catrigde.

10) Hasil pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL)

Jenis tembakau ini, terdiri dari tembakau yang dipanaskan atau heated tobaco product, vape, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco), dan tembakau hirup (snuff tobacco). Masing-masing satu gram jenis tembakau molasses, hirup, dan kunyah naik sebesar Rp228 dengan tarif ukai sebesar Rp127.