PELAKU industri perjalanan (travel agent) di Australia khususnya Flight Centre Travel Group diminta untuk membuat paket-paket perjalanan wisata ke berbagai destinasi ke Indonesia terutama lima destinasi pariwisata super prioritas (DPSP).
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat melakukan pertemuan dengan agen perjalanan terbesar di Australia, Flight Centre Travel Group, pada rangkaian kunjungan kerjanya ke Sydney, Australia, Senin (19/2).
"Flight Centre belum memiliki paket ke destinasi lain di luar Bali. Karenanya kami mendorong Flight Centre untuk membuka paket destinasi baru ke lima destinasi pariwisata super prioritas," kata Sandiaga sebagaimana dilansir situs Kemenparekraf, Selasa (20/2).
Baca juga: Maskapai AirAsia Dukung Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
Menparekraf mengatakan, paket tersebut bisa dirangkum dalam paket "Bali Add-On Destination".
"Bali Add-On Destination" merupakan paket yang menawarkan perjalanan wisata ke Bali sebagai destinasi favorit wisman asal Australia, dirangkai ke destinasi lainnya seperti Lombok, Labuan Bajo, juga Yogyakarta.
Potensi kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan minat kunjungan wisman asal Australia.
Sepanjang tahun 2023 jumlah kunjungan wisatawan Australia ke Indonesia mencapai 1.431.177 kunjungan.
Baca juga: Menparekraf Dukung Kemasan Snack Bernuansa Seni dan Budaya Nusantara
“Kunjungan wisman Australia ini terutama yang sesuai dengan target peningkatan kualitas dan sustainability dari sektor parekraf kita,” kata Menparekraf.
“Mulai dari penyebaran wisman, meningkatnya lama tinggal, juga pengeluaran wisman. Diharapkan akan lebih erat lagi kerja sama antara Indonesia dan Australia,” ujar Sandiaga.
Bali Tax Levy Sebesar Rp 150 Ribu
Dalam kesempatan itu Menparekraf menyampaikan informasi tentang kebijakan retribusi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali (Bali Tax Levy) sebesar Rp150 ribu mulai 14 Februari 2024.
Penarikan biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara tersebut bertujuan agar setiap perjalanan wisman berkontribusi nyata dalam melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali seiring dengan prinsip pariwisata kini yang selalu mendukung upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian budaya.
Baca juga: Kemenparekraf RI - Australia Perkuat Kerja Sama Sektor Parekraf
Selain juga untuk melestarikan warisan budaya seperti melindungi adat istiadat, tradisi, seni dan kearifan lokal, juga pengelolaan sampah di Bali.
"Penarikan biaya retribusi diharapkan dapat meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali, sekaligus membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas,” jelasnya.
“Bahkan, aturan retribusi di Bali juga bertujuan untuk menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berwisata di Pulau Dewata," ujar Sandiaga. (SG-2)