Pariwisata

Para Pengunjung Harus Patuhi Aturan, 'Braga Free Vehicle' Kota Bandung Siap Diterapkan

Pada akhir pekan, Jalan Braga kerap diwarnai kemacetan dan kendaraan yang melintas pun harus merayap. Sebagai destinasi wisata, Jalan Braga tampak agak semerawut dan tidak lagi nyaman.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
04 Mei 2024
Pemkot Bandung akan menggelar Braga Bebas Kendaraan atau Braga Free Vehicle pada Sabtu-Minggu atau pada 4-5 Mei 2024 . (Ist/Pemkot Bandung)

DALAM upaya menjadikan Kota Bandung sebagai tujuan wisata yang menarik, nyaman, dan tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap menerapkan Braga Free Vehicle atau Braga Bebas Kendaraan.

 

Jalan Braga yang memiliki sejarah sejak zaman kolonial Belanda telah dikenal sebagai salah satu destinasi wisata di Kota Kembang Bandung.

 

Namun Jalan Braga yang yang memang bukan jalan besar selama ini ramai dikunjungi wisatawan domestic maupun mancanegara. 

 

Baca juga: Braga Free Vehicle Optimistis Bisa Buat Kota Bandung Lebih Nyaman

 

Sayangnya, Jalan Braga yang sebagian justru jadi tempat lokasi parkir kendaraan roda empat maupun roda dua. 

 

Pada akhir pekan, Jalan Braga kerap diwarnai kemacetan dan kendaraan yang melintas pun harus merayap. Sebagai destinasi wisata, Jalan Braga tampak agak semerawut dan tidak lagi nyaman.

 

Dalam upaya menertibkan dan wisatawan merasa nyaman, Pemkot Bandung akan menggelar Braga Bebas Kendaraan atau Braga Free Vehicle pada Sabtu-Minggu atau pada 4-5 Mei 2024 ini.

 

Dimulai Pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.

 

Rencananya, Braga Bebas Kendaraan akan dilaksanakan pada setiap hari Sabtu dan Minggu, dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.

 

Pengunjung akan leluasa menikmati suasana Jalan Braga tanpa adanya kendaraan. Bagi masyarakat yang akan menikmati suasana Braga Tanpa Kendaraan harus mematuhi tata tertib selama berada di sana.

 

Baca juga: Braga Free Vehicle Jadi Momentum Penataan Ulang Kawasan Wisata Kota Bandung

 

Berikut adalah tata tertib bagi pengunjung Braga Tanpa Kendaraan yang wajib dipatuhi:

 

1. Dilaksanakan pada setiap hari Sabtu dan Minggu, dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.

 

2. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan, promosi, dan sosialisasi di daerah Ruang Milik Jalan (rumija).

 

3. Kendaraan bermotor maupun tidak bermotor tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Braga Panjang. (Contoh: mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, Otoped, sepatu roda, skuter matic, sagway, mini sagway dan sejenisnya) kecuali aktivitas emergency.

 

Baca juga: Terapkan Braga Free Vehicle, Pemkot Bandung Siapkan Tiga Rute Bandros

 

4. Masyarakat dilarang membawa Hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (Semua jenis hewan tanpa kecuali).

 

5. Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

 

6. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.

 

7. Menjaga tingkat kebisingan dari suara musik dengan tidak melebihi ambang batas suara yang Telah ditetapkan. (maksimal 120 dB).

 

8. Masyarakat dilarang membagikan brosur atau flayer.

 

Bagi warga Bandung maupun wisatawan yang datang dari luar Kota Bandung untuk mendukung Yuk kita nikmati Braga Tanpa Kendaraan dengan nyaman dan tertib.(SG-2)