SEBANYAK 24 pemilik kendaraan listrik Mercedes-Benz EQE di Korea Selatan menggugat perusahaan otomotif Jerman tersebut, menuduh mereka memberikan informasi yang menyesatkan terkait pemasok sel baterai kendaraan mereka.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan (Korsel). dengan tuntutan awal sebesar 10 juta won (sekitar Rp 114 juta) per penggugat.
Pernyataan tersebut disampaikan pengacara mereka, Ha Jong-sun dari firma hukum Naru yang berbasis di Seoul.
Baca juga: Sejalan ‘Net Zero Emission 2060', GIIAS Bandung 2024 Hadirkan Mobil Listrik dan Hybrid
Kasus ini bermula dari insiden kebakaran besar yang melibatkan salah satu model Mercedes-Benz EQE di Incheon pada bulan Agustus 2024 lalu.
Kebakaran tersebut menghancurkan lebih dari 100 kendaraan dan menyebabkan kerusakan parah pada garasi bawah tanah sebuah apartemen.
Kejadian ini memicu perhatian luas terhadap pemasok sel baterai kendaraan listrik Mercedes-Benz di pasar global.
Yang mengejutkan, sel baterai yang digunakan dalam model EQE yang terbakar tersebut ternyata diproduksi oleh Farasis Energy, perusahaan asal Tiongkok yang peringkatnya berada di sekitar posisi ke-10 dalam pasar global.
Baca juga: Inovasi Mobil Listrik Premium, BMW i5 Touring, Hadir di GIIAS 2024 Bandung
Padahal, konsumen mengklaim bahwa Mercedes-Benz sebelumnya menyebutkan pemasok baterai EQE berasal dari CATL, pemimpin global dalam penjualan baterai kendaraan listrik.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Seoul, Ha Jong-sun menjelaskan bahwa klaim penggugat didasarkan pada dugaan penipuan oleh Mercedes-Benz.
Menurut mereka, perusahaan dengan sengaja menyesatkan konsumen mengenai sumber baterai dan menyembunyikan kekurangan sel baterai dari Farasis.
“Meskipun sel Farasis memiliki kepadatan energi yang tinggi, yang meningkatkan risiko overheat, Mercedes-Benz tidak menerapkan desain atau mekanisme keamanan yang memadai,” kata Ha sebagaimana diberitakan kantor berita Yonhap baru-baru ini.
Selain itu, Ha juga menyoroti pernyataan Christoph Starzynski, mantan wakil presiden teknik mobil Mercedes-Benz, yang pada April 2022 menyatakan bahwa sel baterai pada kendaraan EQE akan dipasok oleh CATL.
Baca juga: BYD Hadirkan Dolphin Dynamic di GIIAS Bandung, Mobil Listrik Murah Berteknologi Tinggi
Penggugat menuduh Mercedes-Benz gagal melakukan penarikan kembali produk meskipun mereka diduga telah menyadari adanya kekurangan pada sel baterai Farasis, terutama setelah insiden kebakaran di Incheon.
Tuntutan ini juga mencakup ganti rugi sebesar 350 juta won (sekitar Rp 4,2 miliar), atau lima kali lipat dari biaya penggantian setiap paket baterai, sebagai hukuman atas kelalaian perusahaan.
Kasus ini menambah tekanan pada Mercedes-Benz di tengah meningkatnya pengawasan terhadap sektor kendaraan listrik, terutama terkait keamanan dan keandalan teknologi baterai.
Dengan meningkatnya jumlah pengguna mobil listrik, kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan tanggung jawab produsen dalam menjaga keselamatan konsumen.
Mobil Listrik Mercedes-Benz di Ujung Tanduk
Kasus ini tidak hanya melibatkan isu hukum, tetapi juga mempertanyakan masa depan kendaraan listrik Mercedes-Benz di Korea Selatan dan di pasar global.
Jika terbukti bersalah, Mercedes-Benz bisa menghadapi kerugian besar, baik secara finansial maupun reputasi, di tengah persaingan ketat pasar mobil listrik.
Perhatian kini tertuju pada hasil investigasi Komisi Perdagangan Korea yang diharapkan dapat memberikan titik terang atas tuduhan ini.
Tekanan ini bisa menjadi tantangan bagi Mercedes-Benz untuk mempertahankan posisinya di industri kendaraan listrik yang semakin kompetitif, khususnya di kawasan Asia.
Dampaknya kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk menjadi faktor utama.
Sementara itu, para pemilik kendaraan listrik menunggu kejelasan dan tanggung jawab dari produsen atas insiden yang menimpa mereka.
Apakah Mercedes-Benz akan bertanggung jawab atas keselamatan pengguna, atau justru mempertaruhkan reputasi globalnya demi menghindari tanggung jawab, hanya waktu yang akan menjawab. (SG-2)