SOKOGURU - Informasi terbaru wajib diperhatikan oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait pencairan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025.
Saat ini, proses penyaluran sudah mulai dilakukan, namun tidak semua penerima langsung mendapatkan haknya.
Pemerintah telah menyalurkan Bansos PKH dan BPNT melalui dua jalur utama.
Bagi KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana disalurkan lewat rekening bank himbara.
Sementara itu, untuk KPM yang belum memiliki KKS, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos.
Hingga kini, masih banyak KPM yang belum menerima dana bantuan. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh proses penyaluran dari pihak bank himbara yang masih berlangsung secara bertahap.
KPM tidak perlu khawatir apabila dana belum masuk ke rekening. Dalam banyak kasus, pencairan memang dilakukan secara bertahap sehingga bantuan tetap akan diterima sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu penyebab bantuan tidak cair adalah munculnya status Exclude pada aplikasi SIKS-NG.
Status ini berarti KPM dihapus dari daftar penerima bantuan dan secara otomatis tidak lagi berhak menerima pencairan.
Status Exclude tidak muncul tanpa alasan. Salah satu pemicunya adalah adanya aktivitas mencurigakan dari penerima, seperti terlibat dalam permainan judi online atau judol.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini aktif menelusuri rekening KPM yang diduga melakukan aktivitas judi online.
Jika terbukti, status Exclude akan langsung muncul dan bantuan tidak lagi dicairkan.
Bagaimana jika status Exclude muncul padahal KPM merasa tidak pernah terlibat? Dalam kondisi ini, KPM disarankan untuk melakukan pengecekan pada setiap anggota keluarga.
Tidak jarang ditemukan kasus di mana anak atau suami dari KPM terlibat permainan haram tersebut.
Jika hal ini terbukti, secara otomatis data KPM dihapus dari daftar penerima, dan bansos tidak lagi disalurkan.
Selain status Exclude, terdapat faktor lain yang membuat bansos tidak cair. Salah satunya adalah data kependudukan bermasalah, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan data Dukcapil.
Bansos juga bisa terhenti apabila KPM tidak lagi termasuk dalam kategori penerima manfaat setelah adanya pembaruan data.
Hal ini biasanya disebabkan perubahan kondisi ekonomi atau status keluarga penerima.
KPM sangat disarankan untuk rutin mengecek data kependudukan dan status penerimaan bansos agar tidak ada kendala dalam proses pencairan. Kesalahan data kecil dapat berdampak besar terhadap kelancaran bantuan.
Demikian informasi terkait pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025.
Bagi KPM, penting untuk memastikan data kependudukan valid dan tidak terlibat aktivitas mencurigakan agar bantuan tetap tersalurkan. Apakah Anda sudah mengecek status bansos keluarga Anda? (*)