Soko Lokal

PKH 2025: Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil dan Balita Masih Dilanjutkan, Ini Cara Daftarnya

Pemerintah kembali menyalurkan bansos PKH untuk ibu hamil dan balita. Simak syarat, nominal bantuan, dan cara daftar lewat kantor desa sebelum 10 Agustus 2025.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
03 Agustus 2025
<p>Keluarga prasejahtera bisa mendapat manfaat dari bansos PKH 2025 untuk ibu hamil dan balita. Simak cara daftar dan nominal bantuannya!</p>

Keluarga prasejahtera bisa mendapat manfaat dari bansos PKH 2025 untuk ibu hamil dan balita. Simak cara daftar dan nominal bantuannya!

SOKOGURU - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025 untuk ibu hamil dan anak balita.

Program ini bertujuan mendukung kesehatan ibu serta memenuhi kebutuhan gizi anak guna mencegah stunting.

Masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan ini melalui kantor desa atau kelurahan.

Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan tetap berjalan pada tahun 2025.

Pemerintah masih menyalurkan bansos khusus kepada kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita. Bantuan ini merupakan bagian dari program reguler pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Melalui bantuan ini, pemerintah berharap dapat membantu pemenuhan kebutuhan gizi ibu dan anak sejak dini.

Selain pemberian uang tunai, penerima bansos juga mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang memadai sebagai upaya konkret menurunkan angka stunting di Indonesia.

Penerima bantuan akan memperoleh uang tunai sebesar Rp750 ribu untuk setiap tahap pencairan. Secara total, ibu hamil dan balita yang terdaftar akan menerima bantuan hingga Rp3 juta per tahun.

Penyaluran bansos PKH tahun 2025 mengacu pada Kepdirjen Linjamsos Nomor 9/3/HK.01/1/2025 yang berisi Petunjuk Teknis pelaksanaan program.

Dokumen ini mengatur syarat dan batasan penerima bansos yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, ibu hamil bisa menerima bantuan hingga kelahiran anak kedua. Sementara itu, anak usia 0-6 tahun yang belum masuk sekolah dan belum tercatat di Dapodik juga berhak menerima bansos, dengan ketentuan jumlah bantuan dibatasi maksimal untuk dua anak.

Warga yang merasa memenuhi kriteria dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bansos. Usulan ini harus diajukan pada tahun 2025 melalui jalur yang telah disediakan oleh pemerintah, yakni melalui kantor kelurahan atau desa.

Akram, operator SIKS NG desa, menjelaskan bahwa pendaftaran penerima bansos PKH 2025 sudah dibuka secara luring.

Masyarakat dapat mendaftar secara langsung dengan membawa dokumen seperti KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan terdekat.

“Usulan lewat desa sudah dibuka sejak tanggal 1 sampai 11,” ujar Akram. Pernyataan ini menandakan bahwa masa pendaftaran memiliki batas waktu tertentu yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

Akram mengingatkan masyarakat untuk segera mendaftar sebelum tanggal 10 Agustus 2025.

Hal ini penting karena pada tanggal 11 Agustus, pihak desa mulai melakukan finalisasi data yang akan dikirim ke Dinas Sosial.

Setelah data diterima, pemerintah desa akan memverifikasi dan menyaring usulan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Data yang sudah difinalisasi akan diteruskan ke instansi terkait untuk proses pencairan.

Masyarakat diimbau segera mengajukan diri sebagai penerima bantuan PKH 2025 melalui kantor desa.

Jangan sampai melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan yang bisa mendukung tumbuh kembang anak dan kesehatan ibu hamil. (*)