SOKOGURU - Apakah pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025? Jawabannya, ya!
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap membuka peluang bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk menerima BSU, asalkan memenuhi sejumlah syarat tertentu.
BSU 2025 merupakan program lanjutan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah.
Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak berbagai tekanan ekonomi, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Buruh yang memperoleh upah bulanan maksimal Rp3.500.000 dan tercatat aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi sasaran utama penerima BSU 2025.
Program ini menyasar pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi tetapi masih tercatat secara administrasi di BPJS.
Kabar menggembirakan datang bagi pekerja yang terkena PHK. Menurut penjelasan resmi Kemnaker melalui akun Instagram mereka, masih ada kesempatan bagi pekerja yang sudah tidak bekerja untuk menerima bantuan BSU selama memenuhi beberapa ketentuan.
Tidak semua yang terkena PHK secara otomatis mendapatkan BSU. Beberapa kriteria harus dipenuhi.
Salah satunya adalah status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif hingga bulan April 2025. Artinya, status administrasi menjadi penentu utama.
Bila seseorang di-PHK setelah April 2025, peluang untuk memperoleh BSU masih terbuka.
Yang penting, pekerja tersebut terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai batas waktu yang ditentukan dan memenuhi persyaratan administratif lainnya.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU ditegaskan: Warga Negara Indonesia dengan NIK valid, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dan berpenghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Mereka yang sudah mendapatkan bantuan lain seperti PKH, BPNT, dan program serupa tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU 2025.
Program ini ditujukan bagi kelompok yang belum mendapatkan dukungan sosial serupa dari pemerintah.
Pekerja yang berprofesi sebagai TNI, anggota Polri, maupun ASN secara otomatis dikecualikan dari program BSU 2025.
Fokus bantuan ini memang diberikan pada sektor pekerja swasta non-pemerintah yang terdampak langsung secara ekonomi.
Untuk mengetahui status penerima BSU 2025, masyarakat bisa mengakses situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Proses pengecekan sangat mudah dan bisa dilakukan dari ponsel kapan saja.
Setelah membuka laman BSU Kemnaker, gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
Masukkan NIK dan kode captcha yang tersedia, lalu klik “Cek Status”. Jika memenuhi syarat, status penerimaan akan langsung ditampilkan.
BSU 2025 hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, termasuk mereka yang telah terkena PHK. Jika Anda merasa memenuhi kriteria, segera cek status Anda.
Siapa tahu, bantuan tersebut bisa sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sudah cek status BSU Anda hari ini? (*)