SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 20 kilogram kepada keluarga kurang mampu pada Juli 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan melalui intervensi langsung terhadap kebutuhan pokok.
Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat miskin dan rentan, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan rumah tangga.
Baca Juga:
Program ini mencakup alokasi untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli 2025.
Tujuannya agar keluarga penerima manfaat (KPM) memiliki stok pangan cukup dalam menghadapi gejolak harga pasar.
Berdasarkan informasi dari pendamping sosial, wilayah Kebumen, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang telah mulai menerima distribusi bantuan beras 20 kg pada Jumat, 18 Juli 2025.
Penerima bantuan dapat mengambil beras secara gratis di kantor desa masing-masing.
Pengambilan dilakukan antara pukul 08.00 hingga 16.00 WIB sesuai jadwal yang tertera dalam undangan resmi.
Untuk dapat mengambil bantuan, masyarakat penerima diwajibkan membawa tiga dokumen penting, yaitu surat undangan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Penerima diminta segera mengambil bantuan sesuai jadwal. Dalam surat pemberitahuan, disebutkan bahwa bantuan beras harus diambil dalam waktu maksimal lima hari setelah jadwal distribusi.
Jika dalam jangka waktu tersebut bantuan tidak diambil tanpa keterangan resmi, maka akan dilakukan pergantian penerima bantuan pangan (PBP) ke nama lain yang memenuhi syarat.
Data penerima bantuan beras ini didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan resmi pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial.
Baca Juga:
"Untuk itu di tahun ini, kita menggunakan database PBP dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025," ujar Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, pada Senin, 14 Juli 2025.
Lebih jauh, Arief menjelaskan bahwa penyaluran bantuan diprioritaskan untuk keluarga yang termasuk dalam desil 1 hingga 7 pada DTSEN, yaitu kelompok yang paling membutuhkan.
"Kita fokuskan ke desil 1 sampai 7. Harapannya program intervensi ini dapat meredam harga beras sekaligus menyangga ekonomi masyarakat yang memang memerlukan perhatian pemerintah," imbuhnya.
Bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan beras 20 kg juga akan disalurkan secara bertahap.
Jadwal bisa berbeda di tiap daerah. Pastikan Anda memeriksa informasi dari kantor desa atau pendamping sosial.
Semoga daerah Anda segera menerima distribusi bantuan dalam waktu dekat. (*)