Soko Lokal

Pajak UMKM Naik atau Turun? Ini Keputusan Terbaru DPRD Kota Bandung

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan revisi Perda ini sangat penting untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan aturan terbaru

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
05 Maret 2025

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. jabarprov.go.id

SOKOGURU, BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung baru saja menggelar Rapat Paripurna untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. 

Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa revisi Perda ini sangat penting untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat. 

Langkah ini bertujuan agar pendapatan asli daerah (PAD) semakin optimal dan berdampak langsung pada pembangunan kota.

Evaluasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai dukungan keuangan dari pemerintah pusat ke daerah serta regulasi terbaru tentang pajak daerah dan retribusi yang tertuang dalam Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023.

Ada beberapa perubahan penting dalam Perda ini, di antaranya:

Penyesuaian jenis jasa umum yang dikenakan pajak dan retribusi.

Pengaturan ulang tarif pajak barang dan jasa tertentu, seperti listrik, kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi dan olahraga.

Perbaikan regulasi mengenai retribusi usaha dan izin pembangunan gedung agar lebih efisien dan transparan.

Pemkot Bandung telah menyiapkan strategi jitu untuk mengimplementasikan kebijakan pajak dan retribusi ini agar lebih optimal. 

Salah satu fokus utamanya adalah mendorong pertumbuhan UMKM, terutama menjelang bulan puasa dan Ramadan, saat transaksi ekonomi biasanya meningkat pesat.

Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:

Sosialisasi masif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami kebijakan pajak terbaru.

Pendataan rutin untuk memastikan seluruh potensi pajak tergarap dengan baik tanpa duplikasi data.

Digitalisasi sistem perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Dukungan penuh terhadap UMKM dan industri kreatif agar kebijakan pajak tidak membebani pelaku usaha kecil.

Farhan menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Bandung. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk infrastruktur, layanan publik, serta berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menyampaikan bahwa pengambilan keputusan ini telah melalui proses evaluasi mendalam. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pengesahan Perda ini.

“Atas nama pimpinan DPRD Kota Bandung, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkot Bandung serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam proses ini,” ujar Toni.

Dengan revisi Perda ini, diharapkan kebijakan pajak dan retribusi di Kota Bandung bisa lebih adil, transparan, serta mendukung iklim usaha yang sehat, terutama bagi UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.(*)