SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 resmi disahkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Besaran dana bantuan yang diberikan mencapai jutaan rupiah per siswa, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Persesjen Nomor 19 Tahun 2024.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia dari berbagai jenjang pendidikan dapat terus mengakses layanan pendidikan.
Melalui PIP, pemerintah memberikan dukungan finansial agar beban biaya sekolah dapat berkurang, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Tahun 2025, Kemendikdasmen menetapkan nominal bantuan PIP dengan jumlah yang berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMK.
Berdasarkan Persesjen Nomor 19 Tahun 2024, jumlah bantuan PIP ditetapkan bervariasi dengan nilai tertinggi mencapai Rp1,8 juta per siswa.
Untuk tingkat sekolah dasar (SD), siswa kelas VI menerima bantuan sebesar Rp225 ribu, sementara siswa kelas I hingga kelas V memperoleh Rp450 ribu.
Pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), siswa kelas IX berhak mendapatkan bantuan Rp375 ribu, sedangkan kelas VII dan VIII memperoleh Rp750 ribu.
Bantuan PIP bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) ditetapkan sebesar Rp900 ribu untuk kelas XII, dan sebesar Rp1,8 juta untuk kelas X serta XI.
Untuk siswa sekolah menengah kejuruan (SMK), nominal bantuannya sama dengan SMA, yakni Rp900 ribu untuk kelas XII, dan Rp1,8 juta bagi kelas X dan XI.
Penetapan nominal PIP 2025 ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan dalam mendukung kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, maupun biaya pendukung lain.
Kehadiran bantuan PIP juga dipandang sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mempersempit kesenjangan akses pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan adanya perbedaan nominal antar jenjang, diharapkan alokasi dana sesuai kebutuhan riil siswa, khususnya bagi mereka yang menghadapi biaya pendidikan lebih tinggi di SMA dan SMK.
Bagi masyarakat, informasi rinci mengenai nominal bantuan PIP 2025 menjadi penting agar para orang tua dan siswa mengetahui hak yang dapat mereka peroleh dari program ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 membawa kabar baik dengan besaran bantuan mencapai hingga Rp1,8 juta per siswa.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha memastikan keberlangsungan pendidikan anak bangsa tanpa terkendala masalah ekonomi.
Bagaimana menurut Anda, apakah PIP 2025 sudah sesuai dengan kebutuhan biaya sekolah saat ini? (*)