SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja.
Penyaluran BSU 2025 ini dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk Kantor Pos, khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening aktif bank Himbara serta BSI.
Adapun besaran dana BSU yang diterima setiap pekerja telah memenuhi persyaratan adalah Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025.
Bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, penting untuk segera memeriksa, apakah Anda termasuk penerima BSU 2025 yang disalurkan Kantor Pos.
Batas Waktu Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos
Anda bisa melakukan pengecekan dengan mudah secara online lewat di HP via aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia (Persero).
Jika nama Anda terdaftar, segera siapkan dokumen persyaratan dan mendatangi Kantor Pos terdekat untuk pencairan dana BSU tersebut.
Terlebih lagi, pengambilan uang BSU 2025 sebesar Rp600 ribu di Kantor Pos ada batas waktunya, maka dari itu harus sesegera mungkin.
Pihak PT Pos Indonesia menyatakan, jika pengambilan BSU 2025 dapat dilakukan maksimal sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan akan adanya perpanjangan waktu pengambilan BSU 2025, jika ada rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Cek Status Pencairan BSU 2025 di Pospay
Untuk itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat sangat dianjurkan untuk segera mengecek status pencairan melalui aplikasi Pospay, dan mencairkan dana BSU sebelum batas waktu yang ditentukan.
Perlu diingat, jika pengambilan BSU di Kantor Pos hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung dan tidak bisa diwakilkan.
Hal tersebut, memastikan agar bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak guna mencegah penyalahgunaan.
Dengan demikian, para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025 dengan pencairan di Kantor Pos untuk segera mengambilnya.
Jika dana BSU 2025 Rp600 ribu tidak diambil hingga melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut akan kembali masuk ke kas negara, dan tidak bisa disalurkan lagi (hangus).
Baca Juga:
BSU Rp600 ribu ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja, terutama di tengah tantangan kondisi ekonomi sekarang ini.
Dana ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan lainnya, sehingga dapat menjadi stimulus bagi perekonomian lokal dan menjaga daya beli masyarakat.
Langkah-Langkah Cek Penerima BSU 2025 via Pospay
1. Unduh dan buka aplikasi Pospay di ponsel Anda.
2. Ketuk ikon informasi ("i") yang terletak di pojok kanan bawah layar.
3. Pilih logo Kemnaker dan opsi "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025".
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
5. Klik "Cek Status Penerima".
Jika NIK Anda terdaftar, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi foto KTP-el dan melengkapi data pribadi.
Setelah itu, akan muncul QR code yang sangat penting untuk proses pencairan BSU 2025. Tanpa QR code ini, dana tidak dapat dicairkan di Kantor Pos meskipun Anda sudah terdaftar.
Prosedur Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Terdapat beberapa dokumen wajib yang harus Anda bawa saat mencairkan BSU di Kantor Pos:
- KTP asli
- QR Code dari aplikasi Pospay
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah semua dokumen terkumpul, berikut adalah tata cara pencairan uang BSU di Kantor Pos:
Datanglah ke Kantor Pos terdekat. Petugas Kantor Pos akan memindai QR code yang Anda bawa untuk melakukan verifikasi data dengan dokumen fisik.
Selanjutnya, petugas akan mendokumentasikan proses pencairan dengan memfoto Anda bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.
Jika semua persyaratan telah sesuai, Anda akan menerima uang BSU sebesar Rp 600.000 secara tunai atau bisa juga melalui layanan Pos Giro.
Penting untuk diketahui, pencairan BSU 2025 di Kantor Pos ini tidak dipungut biaya administrasi alias gratis.(*)