SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras 10 Kg kepada masyarakat pada periode September hingga Desember 2025.
Program ini menyasar sekitar 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk tambahan minyak goreng 4 liter.
Namun, tidak semua peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) otomatis berhak menerima.
Penyaluran bantuan beras 10 Kg ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat miskin dan kurang mampu.
Baca Juga:
Selain beras, pemerintah juga memberikan minyak goreng 4 liter sebagai tambahan bagi KPM.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PKH dan BPNT mempertanyakan kriteria penerimaan.
Hal ini menimbulkan kebingungan mengenai siapa yang benar-benar berhak memperoleh sembako tersebut.
Menurut penjelasan langsung pendamping sosial Kemensos melalui akun Facebook @Jihan Nabila, ada kategori peserta yang dipastikan tidak bisa menerima bantuan beras 10 Kg.
"Saya tidak menemukan konfirmasi resmi bahwa KPM PKH yang ‘ter-exclude’ dari bansos akan tetap otomatis mendapatkan bantuan beras 10 kg," tulis Jihan.
Dihimpun dari berbagai sumber, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos), ada lima syarat utama agar KPM berhak menerima beras 10 Kg: terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil masyarakat miskin dan kurang mampu, menjadi prioritas BPNT, peserta PKH yang memenuhi kriteria khusus, dan berdomisili di daerah prioritas seperti Papua, Maluku, atau wilayah yang tidak memproduksi beras.
Kelima kategori masyarakat tersebut memiliki peluang besar menerima beras 10 Kg dan minyak goreng 4 liter.
Program ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pangan KPM di wilayah prioritas.
Jihan menambahkan, "Karena ‘ter-exclude’ biasanya berarti data atau status sosial seseorang sudah ‘dicoret’ atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima PKH/BPNT, maka kemungkinan besar status tersebut juga memengaruhi kelayakan untuk bantuan beras 10 kg."
KPM yang statusnya exclude otomatis tidak berhak menerima semua jenis bantuan sosial, termasuk beras 10 Kg.
Status exclude bisa muncul karena berbagai faktor, misalnya kondisi ekonomi penerima yang sudah mampu.
Selain itu, perubahan alamat tanpa pembaruan informasi, ketidakvalidan data kependudukan, duplikasi, atau data yang tidak lengkap juga dapat menyebabkan status exclude.
Kesalahan atau keterlambatan penginputan data oleh pihak desa atau kelurahan juga menjadi salah satu faktor yang membuat KPM tidak bisa menerima bantuan.
Dengan memahami syarat dan kriteria ini, calon penerima bantuan sosial dapat mengecek kelayakan mereka sebelum menunggu penyaluran.
Hal ini juga membantu masyarakat menghindari kebingungan terkait status bansos.
Pastikan selalu memperbarui data dan memverifikasi informasi melalui pendamping sosial atau kanal resmi Kemensos agar bantuan beras 10 Kg dan minyak goreng 4 liter dapat diterima tepat sasaran. (*)