SOKOGURU - Pencairan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun ajaran 2025 masih belum merata di seluruh jenjang pendidikan.
Hingga akhir Juni, sebagian besar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK belum menerima dana bantuan tersebut karena belum diterbitkannya surat keputusan (SK) pencairan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Program Indonesia Pintar merupakan bentuk bantuan langsung dari pemerintah yang menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Namun, sampai akhir Juni 2025, SK resmi sebagai syarat pencairan dana PIP belum dirilis sepenuhnya, menyebabkan banyak peserta didik belum mendapatkan haknya.
Data terbaru menunjukkan bahwa baru sekitar 2,7 juta siswa yang sudah menerima bantuan PIP hingga akhir Juni 2025.
Angka ini masih sangat jauh dari target nasional sebanyak 17 juta siswa penerima, atau hanya setara 16 persen dari total sasaran.
Pemerintah menetapkan sistem pencairan dana dilakukan secara bertahap guna menjamin penyaluran yang tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Proses ini juga menekankan pentingnya akuntabilitas di tiap tahapan distribusi dana.
Berdasarkan informasi dari pihak pelaksana, pencairan bantuan dijadwalkan dalam dua fase utama.
Fase pertama berlangsung pada awal Juni, dan fase kedua dijadwalkan pada awal Juli 2025, mengikuti proses verifikasi dan validasi data penerima.
Masyarakat dapat mengecek status kelayakan sebagai penerima PIP secara daring melalui situs resmi: pip.kemdikbud.go.id.
Cukup masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui status pencairan.
Langkah digital ini bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh informasi tanpa harus datang ke sekolah.
Di sisi lain, ini juga untuk mencegah penyebaran kabar hoaks terkait dana bantuan yang rawan terjadi di media sosial.
Berdasarkan pantauan terkini, SK terakhir yang diterbitkan berasal dari pertengahan April 2025 dan hanya mencakup siswa yang berada di kelas akhir.
Sementara itu, siswa aktif di kelas berjalan masih menunggu SK selanjutnya.
Sofi, salah satu perwakilan pelaksana program PIP, menjelaskan, “Penerbitan SK dilakukan secara bertahap. Fase pertama dijadwalkan pada awal Juni dan fase kedua pada awal Juli 2025, menyesuaikan dengan proses verifikasi dan validasi data penerima.”
Para orang tua dan siswa diimbau untuk terus memantau situs resmi secara berkala untuk memastikan status bantuan.
Pemerintah menekankan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang berasal dari sumber tidak resmi.
Keterlambatan pencairan dana bukan berarti adanya kelalaian, melainkan bagian dari proses pengawasan berjenjang.
Dengan total sasaran 17 juta siswa, sistem distribusi bertahap menjadi pilihan rasional demi ketepatan dan pencegahan penyalahgunaan dana.
Meski digitalisasi mempercepat informasi, kendala seperti keterbatasan akses internet dan teknologi di beberapa wilayah masih menjadi tantangan yang harus diperhatikan oleh pemerintah agar program ini merata.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyebarkan informasi dan terus mengikuti perkembangan lewat kanal resmi.
Dengan komunikasi yang terbuka dan edukatif, semua pihak diharapkan dapat bersabar dan lebih memahami situasi sambil menanti pencairan yang merata. (*)