SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra 2025 atau BLT Sementara sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi masyarakat berpendapatan rendah. Namun, tidak semua warga bisa langsung menerima bantuan ini.
Hanya masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) dan termasuk dalam desil 1 hingga desil 4 yang berhak menjadi penerima manfaat program tersebut.
Proses Pendaftaran Online dan Offline Melalui Kemensos
Pendaftaran BLT Kesra dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara online melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos atau secara offline melalui kantor desa dan kelurahan.
Prosesnya tidak bisa instan, karena setiap data akan melalui tahap verifikasi dan validasi berlapis agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Masyarakat juga dapat memperbarui status desil jika kondisi ekonomi mereka berubah agar bisa masuk kategori penerima.
Panduan Lengkap untuk Mendaftar dan Mengecek Status Penerima
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 900 ribu, penting memahami langkah pendaftaran, syarat penerima, hingga pembaruan data DTSEN.
Berikut informasi lengkap yang bisa dijadikan panduan agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh BLT Kesra 2025.
Baca Juga:
Syarat Utama: Terdaftar di DTSEN Kemensos Desil 1-4
Sesuai ketentuan Kemensos, penerima BLT Kesra harus terdaftar di DTSEN dalam desil 1 hingga 4.
Proses validasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap agar bantuan senilai Rp 900 ribu tersalurkan secara tepat.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2025 melalui PT Pos Indonesia dan bank-bank Himbara.
Langkah Daftar BLT Kesra 2025 Secara Online
Untuk masyarakat yang ingin mendaftar tanpa datang ke kantor desa, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Caranya mudah: unduh aplikasi dari Play Store atau App Store, buat akun dan login dengan data pribadi, lalu pilih menu “Daftar Usulan”.
Setelah mengisi data sesuai KTP dan KK, kirim formulir dan tunggu proses verifikasi. Jika disetujui, nama pendaftar akan masuk ke database DTSEN sebagai calon penerima.
Langkah Daftar Secara Offline di Desa atau Kelurahan
Bagi warga yang ingin mengurus langsung, pendaftaran bisa dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen KTP dan KK.
Petugas akan memberikan formulir yang kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa atau Kelurahan untuk menentukan kelayakan penerima.
Jika disetujui, data peserta akan dikirim ke Dinas Sosial dan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi akhir.
Baca Juga:
Tahapan Verifikasi dan Validasi Data
Proses pengajuan masuk ke desil 1-4 DTSEN tidak bisa selesai dalam waktu singkat karena harus melewati verifikasi berlapis dari daerah hingga pusat.
Artinya, meskipun sudah mendaftar, masyarakat tidak bisa langsung menerima bantuan pada bulan yang sama. Pemerintah memastikan proses ini berjalan ketat demi keakuratan penerima manfaat.
Kategori Penerima Berdasarkan Desil Kesejahteraan
Menurut Kementerian Sekretariat Negara RI, BLT Kesra Rp 900 ribu menyasar sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kelompok ini berasal dari desil 1-4 dalam DTSEN.
- Desil 1: rumah tangga sangat miskin, prioritas utama penerima bantuan.
- Desil 2: keluarga miskin yang tetap memerlukan perlindungan penuh.
- Desil 3: keluarga hampir miskin yang rentan jatuh miskin jika terjadi krisis.
- Desil 4: kelompok rentan miskin dalam 40% penduduk berpendapatan terendah.
Cara Mengubah Desil agar Berpeluang Dapat BLT Kesra
Bagi yang belum termasuk dalam desil 1-4, status bisa diperbarui melalui pembaruan data kesejahteraan di DTSEN.
Langkah pertama adalah mendatangi Dinas Sosial atau kantor kelurahan/desa dengan membawa KTP, KK, surat keterangan penghasilan, serta dokumen pendukung lain seperti bukti tagihan listrik atau air.
Petugas akan memverifikasi ulang kondisi ekonomi sebelum memperbarui status desil di sistem Kemensos.
Proses Pembaruan Data dan Validasi Lapangan
Setelah diverifikasi, data keluarga yang dinilai layak akan diperbarui di sistem DTSEN. Status desil kemudian disesuaikan berdasarkan hasil penilaian terbaru.
Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tercatat sesuai keadaan sebenarnya di lapangan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BLT Kesra Rp 900 Ribu
Penyaluran BLT Kesra Rp 900 ribu dilakukan untuk periode Oktober hingga Desember 2025 dengan nominal Rp 300 ribu per bulan yang dicairkan sekaligus.
Proses penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia serta bank-bank Himbara yang ditunjuk pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penyaluran sempat mengalami kendala di lapangan karena masalah distribusi.
“Saya pikir minggu ini selesai,” ujarnya di Kantor Pusat Kementerian Keuangan pada Kamis (23/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa penerima dari desil 1 dan 2 akan menjadi prioritas utama, disusul kelompok desil 3 dan 4.
Kemensos Pastikan Validasi Data Rampung Sebelum Penyaluran
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa proses penyaluran masih menunggu finalisasi dan validasi data penerima dari BPS dan pemerintah daerah. “Datanya sudah kami terima dari BPS sejak beberapa waktu lalu.
Setelah itu kami melakukan konsolidasi dua hal, yaitu koordinasi dengan daerah untuk verifikasi dan validasi di lapangan,” kata Saifullah.
Ia menambahkan bahwa dari 30,04 juta penerima manfaat, sekitar 7 juta belum memiliki rekening bank, sementara 11 juta lainnya perlu dipastikan validitasnya. Untuk penerima tanpa rekening, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Kemensos menargetkan proses validasi selesai paling lambat Senin (27/10) sebelum distribusi dimulai secara nasional.
Pastikan Data DTSEN Terbaru agar Tidak Ketinggalan Bantuan
Dengan seluruh tahapan tersebut, masyarakat diimbau memastikan data kependudukan dan kesejahteraan mereka terdaftar dan valid di DTSEN.
Periksa secara berkala melalui Aplikasi Cek Bansos atau kantor desa setempat untuk memastikan status penerima.
Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan BLT Kesra Rp 900 ribu sebagai dukungan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga di tahun 2025. (*)
 
     
                                         
                                 
                                             
                                                     
                                                     
                                                    