SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025.
Melalui layanan Usulan dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos, warga kini dapat berperan langsung dalam memastikan bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Layanan ini tersedia secara online melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos, yang bisa diakses lewat HP.
Kemensos menyadari jika masyarakat di lingkungan sekitar merupakan pihak yang paling memahami kondisi sosial yang sebenarnya.
Sebab itu, layanan ini diciptakan untuk memfasilitasi peran aktif publik dalam menjaga akurasi dana penerima bansos.
Program ini memungkinkan siapa saja untuk melakukan dua hal berikut;
1. Mengusulkan nama warga yang belum terdaftar namun layak menerima bansos.
2. Menyanggah penerima yang dianggap tidak memenuhi kriteria atau tidak tepat sasaran.
Inisiatif ini penting, karena data yang digunakan untuk penyaluran bansos kerap kali kurang akurat akibat tidak diperbarui secara berkala.
Dengan adanya layanan ini, publik berperan sebagai validator data, terutama di tahun 2025 yang diprediksi penuh dengan tantangan sosial dan ekonomi.
Persyaratan untuk Ajukan Usulan dan Sanggah
Sebelum mengajukan usulan atau sanggahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar permohonan dapat diproses oleh petugas:
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
2. Berdomisili dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
3. Menyertakan bukti pendukung yang jelas, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto kondisi rumah, atau dokumen pendukung lain yang relevan.
4. Pengajuan harus disertai alasan yang konkret dan data yang valid.
Cara Ajukan Usul dan Sanggah via Aplikasi Cek Bansos
Mengajukan usulan atau sanggahan kini bisa dilakukan dengan mudah dari rumah melalui aplikasi resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
2. Daftar akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun.
3. Pilih menu "Usul/Sanggah" di halaman utama aplikasi.
4. Isi data diri lengkap sesuai KTP dan KK.
5. Pilih jenis pengajuan (usulan atau sanggahan) dan berikan alasan yang jelas.
6. Unggah dokumen pendukung seperti SKTM, foto rumah, atau bukti lainnya.
7. Kirimkan permohonan dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial.
Pengajuan Langsung ke Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial
Selain secara online, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan secara langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Pastikan Anda membawa dokumen lengkap yang diperlukan. Petugas akan memproses permohonan Anda dan melakukan verifikasi di lapangan.
Setelah pengajuan dilakukan, petugas Dinas Sosial akan memverifikasi data dan kondisi di lapangan.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung pada volume permohonan.
Jika usulan Anda diterima, data akan diperbarui, dan penerima yang diusulkan akan mendapatkan bansos pada periode pencairan berikutnya.
Sebaliknya, jika sanggahan Anda terbukti, penerima yang tidak memenuhi syarat akan dihapus dari daftar.
Dengan adanya layanan ini, mari bersama-sama pastikan bantuan sosial tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.(*)