Soko Kreatif

Kemenparekraf dan Kemenkominfo Siapkan Turunan Perpres tentang Industri Gim Nasional

Tujuan dari perpres Nomor 19 Tahun 2024 adalah untuk mengoptimalkan ekosistem usaha gim. Sebab itu, perlu regulasi yang jelas,  apalagi potensi ekonomi kreatif Indonesia, khususnya gim  cukup kuat.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
20 Februari 2024
Dok. Kemenparekraf

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Kabaparekraf) saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyiapkan regulasi turunan untuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

 

Perpres yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2024  itu sebagai upaya untuk memperkuat ekosistem dan industri gim di Indonesia yang sedang berkembang pesat. 

 

Demikian disampaikan Direktur Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf Robinson Sinaga, di sela acara  Weekly Brief with Sandi Uno, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

 

Baca juga: Sinergi Telkom dan Kemendag Percepat Startup Gim Lokal Raih Pasar Global

 

“Ada delapan poin utama yang dibahas dalam perpres itui. Poin-poin tersebut mencakup pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dilansir kemenparekraf.go.id, Selasa (20/2).

 

Jadi, lanjutnya,  delapan muatan itu diharapkan dapat mendorong industri gim di Indonesia agar semakin pesat bertumbuh ke depannya.

Di acara yang sama,  Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya, juga mengapresiasi  perpres  Nomor 19 Tahun 2024 itu. 

 

“Potensi industri gim di Tanah Air sangat besar, namun sayangnya mayoritas gim yang beredar di pasaran masih buatan luar negeri. Tujuan dari perpres ini adalah untuk mengoptimalkan ekosistem usaha gim, karena ini perlu regulasi yang jelas. Apalagi potensi ekonomi kreatif Indonesia, khususnya gim itu cukup kuat,"  ujarnya.

 

Selain itu, lanjut Nia, lewat perpres tersebut diharapkan terjadi akselerasi bagi pengembangan industri gim nasional sehingga mampu menguasai pasar domestik dan meningkatkan jumlah pelaku industri gim lokal untuk merambah pasar global. 

 

“Pasar gim Indonesia ini sangat besar, merujuk pada  pada Statista tahun 2023, pasar gim di Indonesia diproyeksikan meraup pendapatan hingga USD1.117 juta, ini besar sekali dan mostly di industri gim ini adalah (gim) online dengan nilai pasar mencapai USD343 juta pada 2023," katanya. (SG-1)