Soko Kreatif

Ini Cara Cepat dan Gratis Mengurus NIB di OSS Tanpa NIB, UMKM Bisa Mandek, Harus Urus Sekarang

Cara buat NIB. Panduan lengkap cara membuat NIB untuk UMKM secara online melalui OSS. Cek syarat, manfaat, dan legalitas usaha gratis tanpa ribet di sini!

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
06 April 2025

Cara membuat NIB untuk UMKM kini cukup dari rumah. Cukup siapkan syarat dan daftar lewat OSS NIB online gratis.

SOKOGURU - Di era digital yang serba cepat ini, memiliki legalitas usaha yang jelas menjadi sebuah keharusan bagi setiap pelaku bisnis. 

Salah satu instrumen penting dalam mewujudkan hal tersebut adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). 

NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). 

Kehadirannya telah merevolusi sistem perizinan usaha, menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sebelumnya rumit dan memakan waktu.

Fungsi Utama NIB: Lebih dari Sekadar Identitas

NIB bukan hanya sekadar nomor identitas. Lebih dari itu, NIB memiliki berbagai fungsi strategis yang sangat bermanfaat bagi pelaku usaha. 

Pertama, NIB berfungsi sebagai legalitas dasar yang memberikan pengakuan resmi atas keberadaan usaha Anda. 

Kedua, NIB juga berperan sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan, yang mempermudah kegiatan ekspor dan impor. 

Ketiga, NIB menjadi syarat untuk pendaftaran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi karyawan.

Kemudahan Pengurusan NIB Melalui Sistem OSS

Salah satu keunggulan utama NIB adalah kemudahan pengurusannya. Proses pendaftaran NIB dilakukan secara daring melalui sistem OSS di situs web oss.go.id

Sistem ini terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan usaha. 

Pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus berbagai izin secara terpisah, cukup melalui satu pintu OSS.

Langkah-Langkah Mudah Mendapatkan NIB

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa langkah mudah. 

Pertama, melakukan pendaftaran akun di situs web OSS. Kedua, mengisi data diri dan data usaha secara lengkap dan benar. 

Ketiga, memilih bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Keempat, melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah semua langkah selesai, NIB akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui akun OSS.

Biaya Pengurusan NIB: Gratis dan Terjangkau

Salah satu kabar baik bagi pelaku usaha adalah pengurusan NIB tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Pemerintah berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mempermudah proses perizinan. 

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha yang baru memulai bisnis.

Manfaat Memiliki NIB: Akses Lebih Luas ke Peluang Usaha

Memiliki NIB memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha. Selain legalitas, NIB juga membuka akses ke berbagai peluang usaha. 

Pelaku usaha dapat lebih mudah mengikuti tender pemerintah, mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, dan mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah. 

NIB juga meningkatkan kepercayaan dari mitra bisnis dan konsumen.

Konsekuensi Tidak Memiliki NIB: Risiko dan Hambatan Usaha

Sebaliknya, tidak memiliki NIB dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif bagi pelaku usaha. 

Usaha yang tidak memiliki NIB dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi hukum. 

Pelaku usaha juga akan kesulitan dalam mengakses pembiayaan, mengikuti tender, dan menjalin kerja sama dengan pihak lain. 

Selain itu, tidak memiliki NIB dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan usaha.

NIB dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha

NIB memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, usaha Anda diakui secara resmi oleh negara dan memiliki landasan hukum yang kuat. 

Hal ini memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan usaha. 

NIB juga mempermudah penyelesaian sengketa atau masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.

NIB: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Kehadiran NIB telah memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia. 

Sistem OSS yang terintegrasi dan efisien telah menarik minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. 

Kemudahan perizinan usaha juga mendorong pertumbuhan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

NIB: Langkah Awal Menuju Kesuksesan Usaha Anda

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah awal yang penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin sukses di Indonesia. 

Dengan memiliki NIB, Anda telah memenuhi persyaratan legalitas dan membuka akses ke berbagai peluang usaha. 

Jangan tunda lagi, segera urus NIB Anda melalui sistem OSS dan jadikan usaha Anda lebih profesional dan berdaya saing.

Syarat membuat NIB apa saja?

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan, yaitu:

Informasi Dasar:
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Alamat email yang aktif.
Nomor telepon yang aktif.
Data Usaha:
Nama usaha.
Alamat usaha.
Bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Jumlah perkiraan modal usaha.
Rencana penggunaan tenaga kerja.
Dokumen Tambahan (Tergantung Jenis Usaha):
Akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).
Surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk badan usaha).
Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Izin lokasi usaha.
Penting untuk diingat bahwa persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada jenis dan skala usaha Anda. 
Oleh karena itu, selalu disarankan untuk memeriksa informasi terbaru di situs web resmi OSS (oss.go.id) sebelum memulai proses pendaftaran.(*)