SOKOGURU, JAKARTA - Sebanyak 2.176 desa di Jawa Tengah gagal mencairkan dana desa tahap II pada akhir 2025 setelah terbitnya PMK 81/2025.
Kebijakan ini berlaku sejak 17 September 2025 dan menghentikan pencairan dana non-earmark hingga penutupan tahun anggaran.
Regulasi yang ditandatangani Menteri Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 tersebut mengalihkan sebagian anggaran ke program Koperasi Desa Merah Putih.
Baca Juga:
Perubahan mekanisme ini memicu polemik karena distribusi dana tidak lagi ditangani langsung oleh Kementerian Keuangan.
Berdasarkan catatan fiskal daerah, total dana yang tertahan mencapai Rp598,4 miliar dari 29 kabupaten dan kota.
Tren serupa juga terjadi nasional di mana 11 persen desa mengalami penundaan pencairan pada periode yang sama.
Menteri Purbaya menegaskan bahwa penundaan terjadi karena sebagian anggaran sudah dialihkan untuk Kopdes Merah Putih.
“Karena memang sebagian ada yang ditahan beberapa triliun itu diperuntukkan untuk Kopdes Merah Putih,” ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga:
Sejumlah pemerintah desa melaporkan program pembangunan fisik dan pemberdayaan warga terhambat akibat tidak cairnya dana desa.
Aktivitas rutin seperti perbaikan jalan, insentif kader, hingga kegiatan UMKM desa terpaksa dihentikan sementara.
Pengalihan dana melalui koperasi desa menuntut penyusunan ulang regulasi teknis agar alurnya selaras dengan standar pengawasan fiskal nasional.
Para analis menilai perubahan skema ini berpotensi menambah beban administratif bagi desa yang belum siap digital.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu menyediakan peta jalan yang jelas agar desa tidak kehilangan momentum pembangunan.
“Perspektif desa harus diperhitungkan karena mereka yang paling merasakan dampak langsung,” ujar konsultan kebijakan desa, Rini Sudarman.
Situasi pencairan dana desa tahap II di Jawa Tengah diperkirakan baru normal setelah kementerian terkait menuntaskan mekanisme kopdes.
Pemerintah pusat disebut akan menerbitkan pedoman baru yang memastikan alokasi dana desa tetap akuntabel dan konsisten pada tahun berikutnya. (*)