SOKOGURU - Kementerian Koperasi menegaskan harmonisasi aturan pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah rampung.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) segera keluar pekan depan.
Ferry yang juga Koordinator Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih menyebut harmonisasi penting agar sesuai regulasi.
Aturan tersebut merujuk pada PMK Nomor 49/2025 dan Permen Desa Nomor 10/2025 terkait prosedur persetujuan kepala desa.
"Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota," kata Ferry pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Ia menjelaskan keberadaan juklak dan juknis berfungsi sebagai pedoman dasar bagi ribuan Kopdes di Indonesia.
Aturan ini juga menjawab rekomendasi DPR serta perbankan mengenai kriteria penerima pembiayaan koperasi.
"Hasil RDP dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara," jelas Ferry.
Sebanyak 7.000 dari 16.000 Kopdes Merah Putih terdaftar diproyeksikan bisa mengakses pembiayaan Himbara tahap awal.
Proses ini diprioritaskan bagi koperasi yang sudah memiliki fasilitas fisik serta ekosistem bisnis berjalan.
"Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan," tambah Ferry.
Kemenkop menyiapkan pelatihan penyusunan proposal bisnis agar koperasi siap administratif dan manajerial.
Pemerintah optimistis dengan aturan sederhana, pengawasan ketat, serta dukungan Himbara, pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan efektif.
10 Tanya Jawab Soal Kredit Himbara
1. Apa isi utama berita ini?
Aturan pembiayaan Kopdes Merah Putih telah selesai harmonisasi dan siap dijalankan.
2. Siapa yang menyampaikan perkembangan aturan Kopdes Merah Putih?
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono.
3. Aturan pembiayaan ini merujuk pada regulasi apa?
PMK Nomor 49/2025 dan Permen Desa Nomor 10/2025.
4. Kapan juklak dan juknis akan diterbitkan?
Ditargetkan pada pekan depan setelah harmonisasi selesai.
5. Berapa jumlah Kopdes Merah Putih yang sudah terdaftar?
Sebanyak 16.000 koperasi melalui microsite resmi.
6. Berapa Kopdes yang akan mendapat pembiayaan tahap awal?
Sekitar 7.000 koperasi siap mengakses kredit dari Himbara.
7. Kapan penyaluran pembiayaan tahap awal dimulai?
Akhir Agustus hingga September 2025 secara bertahap.
8. Apa kendala utama penyaluran pembiayaan Kopdes?
Minimnya kapasitas pengurus dan lemahnya penyusunan proposal bisnis.
9. Bagaimana solusi yang disiapkan Kemenkop?
Memberikan pelatihan pembuatan proposal bisnis bagi pengurus koperasi.
10. Apa usulan Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria?
Pembentukan satgas pengawasan di tingkat kecamatan untuk menekan risiko gagal. (*)