SOKOGURU, JAKARTA — Rencana pencairan dana pembiayaan hingga Rp 3 miliar bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini masih tertunda.
Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa hambatan utama berasal dari aturan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 yang kini telah dibatalkan.
Ferry menjelaskan, pembatalan PMK Nomor 49 membuat proses pencairan dana bagi koperasi desa tersebut belum dapat berjalan maksimal.
Baca Juga:
Pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi baru sebagai pedoman bagi perbankan pelat merah (Himbara) dalam menyalurkan pembiayaan tersebut.
“Jumlah belum terlalu banyak karena memang kemarin kan ada peraturan Menteri Keuangan yang harus kita batalkan karena yang nomor 49," kata Ferry di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Senin, 27 Oktober 2028.
Ia menjelaskan, sudah ada keputusan baru yang kemudian akan segera dijadikan pedoman KDMP dalam mencairkan modal dari Himbara.
"Kemarin kan ada surat Keputusan Menteri Keuangan yang baru yang kemudian akan menjadi pedoman, bagi Himbara untuk mencairkan," katanya menjelaskan.
Baca Juga:
"Tapi ini prosesnya untuk bisa bankable dan feasible itu kan harus didampingi pembuatan proposalnya. (Jadi masalahnya di proposal?). Proposalnya,” ujar
Menurut Ferry, belum banyak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menerima pembiayaan dari bank BUMN.
Hambatan administrasi dan penyusunan proposal menjadi kendala utama bagi koperasi agar bisa dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan perbankan.
Sejauh ini, Kementerian Koperasi mencatat telah ada ratusan unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbentuk.
Baca Juga:
Namun, Ferry belum dapat memastikan berapa jumlah koperasi yang sudah berhasil memperoleh pembiayaan dari Himbara.
“Yang seperti ini sih banyak sih, ada sekitar seratusan dari yang waktu itu kita buat mock-up," katanya.
"Terus dengan beberapa koperasi-koperasi desa yang juga sudah jalan, ada tambahan, tapi memang belum signifikan karena memang kita kan belum masuk tahap operasional."
"Baru di bulan Oktober ini kita mulai menyempurnakan tahap operasionalnya,” terang Ferry.
Pemerintah, lanjut Ferry, kini fokus memperkuat kapasitas sumber daya koperasi desa melalui pendampingan penyusunan proposal.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan dana yang dijanjikan, sekaligus memastikan program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan usaha.
“Satu orang business assistant 10 koperasi desa. Itu yang akan kita perbantukan untuk mendampingi koperasi-koperasi desa, bikin proposal bisnis sesuai dengan idealnya kita yang bisa melakukan gerai sembako, apotek, klinik, gudang, dan lain sebagainya,” jelas Ferry.
Dengan pembatalan PMK Nomor 49, proses revisi aturan baru kini menjadi kunci keberlanjutan program pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah berharap, setelah regulasi baru diterbitkan dan proposal koperasi disempurnakan, pencairan dana hingga Rp 3 miliar dari Bank Himbara dapat segera terealisasi. (*)