KoperasiMerahPutih

Digaji Hampir Mendekati Rp22 Juta, Ini Tugas BA KDKMP dalam Satu Kabupaten/Kota

Pendampingan koperasi desa melalui program Kemenkop UKM membantu pengembangan koperasi, digitalisasi, dan akses pembiayaan agar koperasi Indonesia semakin maju.

By Rizki Laelani  | Sokoguru.Id
23 Oktober 2025
<p>Program Kemenkop UKM menghadirkan pendampingan koperasi desa dengan Business Advisor untuk penguatan koperasi, penyusunan rencana bisnis, dan digitalisasi SIMKOPDES.</p>

Program Kemenkop UKM menghadirkan pendampingan koperasi desa dengan Business Advisor untuk penguatan koperasi, penyusunan rencana bisnis, dan digitalisasi SIMKOPDES.

SOKOGURU, BANDUNG – Tenaga Business Assistant (BA) pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi mendapat mandat untuk melakukan asistensi intensif kepada sekitar 8 hingga 12 koperasi dalam satu kabupaten/kota. 

Jumlah tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan penyebaran KDKMP di daerah serta prinsip pemerataan dan efisiensi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi.

Dalam pedoman tugas yang diterima redaksi, BA KDKMP memiliki peran strategis untuk memperkuat kelembagaan dan operasional koperasi di tingkat desa maupun kelurahan. 

Tugas utama mereka tidak hanya melakukan pendampingan administratif, tetapi juga memastikan koperasi siap berkembang secara bisnis.

Asistensi yang diberikan mencakup beberapa poin penting. Pertama, BA berkewajiban membantu pengurus koperasi melakukan integrasi ke dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES). 

Sistem tersebut menjadi pusat data dan pelaporan sebagai syarat transparansi serta akuntabilitas lembaga koperasi.

Kedua, BA membantu penyusunan rencana bisnis hingga tahap implementasi agar koperasi mampu memulai kegiatan operasional secara profesional dan berkelanjutan. 

Ketiga, BA juga mendampingi koperasi dalam melengkapi perizinan usaha, terutama syarat administrasi pengajuan pembiayaan ke bank pemerintah, perbankan umum, dan lembaga keuangan non-bank.

Selain itu, BA juga memiliki tugas menyusun proposal bisnis KDKMP, memberikan asistensi teknis kepada pengurus maupun pengawas, serta membuat laporan kerja bulanan. 

Laporan tersebut wajib disampaikan kepada Dinas Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada PMO Kabupaten/Kota.

Dengan struktur tugas yang rinci dan sistematis tersebut, kehadiran BA KDKMP diharapkan mampu mempercepat modernisasi koperasi di tingkat akar rumput. 

Pemerintah menargetkan KDKMP menjadi roda penggerak ekonomi desa, khususnya dalam membangun ekosistem usaha yang mandiri, transparan, dan berbasis komunitas.

Rincian gaji hampir tembus Rp22 Juta

Gaji pokok: Rp7,25 juta per bulan. Beberapa laporan menyebutkan nominal hingga Rp7,5 juta per bulan, yang bisa berbeda tergantung program atau tingkat pengalaman. 

Masa kontrak: Umumnya 3 bulan. 

Tujuan: Gaji tersebut merupakan honorarium atau kompensasi untuk posisi Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih (KMPD). (*)

Sumber: Dokumen penugasan BA KDKMP, Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Pedoman Asistensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES)