Koperasi Merah Putih

Aturan dan Utak-atik Bisnis LPG 3 Kg di Koperasi Merah Putih sebagai Sub Pangkalan

Koperasi Merah Putih resmi jadi sub pangkalan LPG 3 kg. Distribusi gas subsidi kini lebih transparan dan tepat sasaran lewat aplikasi MerchantApps Pertamina.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
23 Juli 2025
<p>Sub pangkalan LPG 3 kg bantu penyaluran subsidi lebih adil. Koperasi Merah Putih jadi contoh sukses dengan sistem digital yang diawasi langsung oleh pemerintah.</p>

Sub pangkalan LPG 3 kg bantu penyaluran subsidi lebih adil. Koperasi Merah Putih jadi contoh sukses dengan sistem digital yang diawasi langsung oleh pemerintah.

SOKOGURU, JAKARTA - Sub pangkalan adalah unit distribusi resmi yang berada di bawah agen atau pangkalan utama Pertamina. 

Mereka bertugas menyalurkan tabung LPG 3 kg langsung ke konsumen. Status “sub-pangkalan” diberikan kepada Koperasi Desa Merah Putih dan KKPM agar mereka bisa melayani masyarakat dengan harga subsidi sesuai aturan pemerintah. 

Regulasi yang mengatur sub pangkalan mencakup Permen ESDM No. 28/2008 & Kepmen ESDM 7436.K/12/MEM/2016: Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di tingkat pangkalan/sub-pangkalan. 

Kemudian Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023: Menetapkan pedoman teknis pendistribusian LPG tepat sasaran. 

Surat Dirjen Migas B-10509/MG.05/DJM/2023 (13 Sep 2023): Wajibkan pencatatan transaksi digital melalui MerchantApps secara real time dan 100 %. 

Perpres 104/2007, Permen 28/2008, dan KepMen 2016 menetapkan harga eceran tertinggi dan regulasi teknis terkait pendistribusian LPG bersubsidi. 

Tujuan Pengaturan Ini

Menjamin penyaluran LPG tepat sasaran kepada rumah tangga tidak mampu. 

Meminimalkan penyimpangan harga dan praktik penimbunan akibat selisih harga antara LPG subsidi dan non‑subsidi.

Memberlakukan transparansi lewat sistem pencatatan digital, termasuk data pengguna dan jumlah tabung yang terjual. 

Proses Menjadi Sub Pangkalan

Selama ini, pengecer resmi (warung atau toko kelontong) diberikan status sub-pangkalan secara gratis oleh Pertamina dan ESDM.

Dilengkapi aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina, untuk merekam transaksi pembelian konsumen secara digital: siapa, berapa banyak tabung, dan harga jual.

Verifikasi dan monitoring, jika sub-pangkalan yang tidak tertib akan diawasi dan disanksi sesuai mekanisme yang berlaku. 

Harga Jual dan HET

Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di pangkalan/sub-pangkalan disesuaikan oleh pemerintah daerah, umumnya sekitar Rp 12.750–16.000/tabung. 

Menteri Bahlil menegaskan tidak boleh dijual melebihi Rp 20.000/tabung dan harus sesuai HET hingga masyarakat mendapatkan akses harga subsidi secara adil. 

Harga lebih stabil dan terjangkau di desa dan pinggiran kota. Distribusi subsidi lebih tepat sasaran, menekan potensi kebocoran dan pemborosan anggaran negara.

Pemberdayaan ekonomi lokal, karena pelaku usaha kecil bisa menjadi bagian dari rantai distribusi resmi.

Sejak awal Februari 2025, pengecer telah resmi menjadi sub-pangkalan dan dilengkapi MerchantApps. 

Tujuan utamanya adalah memperbaiki distribusi agar tepat, cepat, dan transparan 

KopDes Merah Putih, misalnya, menjadi salah satu yang dikukuhkan sebagai sub-pangkalan dalam rangka memperluas jangkauan dan efektivitas distribusi subsidi LPG 3 Kg. 

Sub pangkalan LPG 3 Kg adalah pengecer resmi di bawah agen/pangkalan Pertamina. 

Diatur melalui permen, kepmen, dan surat Dirjen Migas, yang mewajibkan pencatatan digital, batasan harga, dan verifikasi agar subsidi benar-benar tepat sasaran. 

Model ini tidak hanya menjaga stabilitas harga, tetapi juga memberdayakan UMKM desa serta meningkatkan akuntabilitas distribusi LPG bersubsidi. (*)