Keuangan

Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Hingga Mainan Anak Impor Ilegal

Total nilai barang impor ilegal senilai Rp49,951 miliar.

By Sokoguru  | Sokoguru.Id
27 Oktober 2023
Pemerintah hancurkan produk impor ilegal. Dok. Kemendag

Pemerintah Indonesia memusnahkan produk impor illegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Penindakan tersebut dilakukan terhadap sebanyak 11 jenis produk yang melanggar proses importasi.


Sebanyak 11 produk yang dimusnahkan tersebut yaitu kosmetik, makanan dan minuman, sajadah, serta pakaian bekas impor, produk baja, pupa saluran air, komiditi wajib SNI, dan produk kehutanan. Selain itu juga produk sampel hasil barang beredar seperti alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil, mainan anak, dan produk elektronik.


Sebagian barang tersebut akan dihibahkan kepada pemerintah daerah setempat. Total nilai barang yang akan dimusnahkan dan dihibahkan senilai Rp49,951 miliar.


“Kami telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bale pakaian dimana untuk lokasinya dari Pasar Senen ada 2 truk 113 bale, kemudian dari Bandung Pasar Gedebage ada 221 bale. Dan untuk Jakarta yang lain selain Pasar Senen ada 200 bale tambahan lagi. Khusus untuk Pasar Senen yang dilakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober didapatkan lagi 104 bale. Jadi ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan terhadap 638 bale pakaian bekas,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal pada Kamis (26/10/2023).

Menkeu mengatakan peningkatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri. Hal ini sesuai salah satu fungsi Bea dan Cukai yang merupakan community protector. 

“Tentu dengan tujuan masyarakat aman dan tetap mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas baik, industri di dalam negeri juga bisa terjaga, dan pasar di dalam negeri juga tetap bisa memiliki kegiatan namun tanpa merusak struktur industri atau persaingan yang tidak sehat,” ujar Menkeu.

Selain memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, Bea Cukai Tanjung Priok juga menindak sebanyak 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12 miliar. Kemudian Bea Cukai Cikarang menindak produk tekstil berupa 51.530 karpet atau sajadah senilai Rp1,8 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Bekasi dan tokoh masyarakat.


Operasi lainnya dilakukan Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan tekstil dan produk tekstil (TPT).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, perwakilan dari Kejaksaan Agung dan KemenkopUKM, serta sejumlah pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait. (dep/dj)


Mendag dalam kesempatan itu juga mengapresiasi seluruh pihak yang ikut dalam pengawasan tersebut. Mendag berharap melalui kegiatan ini, industri dalam negeri terlindungi dan UMKM Indonesia bisa berkembang dengan baik.[]