Sokoguru.id - Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mempertanyakan sasaran insentif kendaraan listrik yang diberikan oleh pemerintah.
Dalam upayanya untuk membantu pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM), Djoko mengkritik kebijakan insentif kendaraan listrik yang dinilai tidak tepat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6/2023 yang mengatur panduan pemberian bantuan pemerintah bagi pembelian kendaraan listrik roda dua berbasis baterai.
“Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat: a. kredit usaha rakyat; b. banyuan produktif usaha mikro; c. bantuan subsidi upah dan/atau d. penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere,” tulis pasal 3 tersebut.
Tetapi, Djoko berpendapat lain, jika pelaku UMKM tidak sepenuhnya membutuhkan insentif ini.
“Sejatinya, pelaku UMKM tidak butuh motor listrik, tetapi membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya, akses pasar, pelatihan SDM,” tulis Djoko dalam keterangannya dikutip pada Senin 29 Mei 2023.
Dalam pandangannya, kebanyakan pelaku UMKM saat ini sudah mempunyai sepeda motor yang digunakan untuk kegiatan usaha mereka, bahkan beberapa di antaranya memiliki lebih dari satu sepeda motor di dalam rumah tangga produksi mereka.
Oleh karena itu, menurutnya, sasaran yang dituju oleh pemerintah untuk menerima insentif kendaraan listrik dianggap tidak sesuai.
Menurut pendapat Djoko, manfaat insentif kendaraan listrik akan lebih optimal jika diberikan kepada masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam mengakses bahan bakar minyak (BBM), terutama mereka yang berada di wilayah di luar Jawa, daerah terluar, tertinggal, terdepan, dan pedalaman (3TP).
"Perlu belajar dengan Pemerintah Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, sejak 2007 masyarakat Kota Agatas, Ibukota Kabupaten Asmat sudah menggunakan kendaraan listrik. Kesulitan mendapatkan BBM menjadikan masyarakatnya mayoritas memakai sepeda motor listrik. Ojek listrik sudah lebih dulu ada di Asmat daripada di Jakarta,” ujar Djoko
Djoko berpendapat bahwa tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik nampaknya lebih ditujukan untuk membantu industri sepeda motor dan mobil listrik yang telah melakukan investasi dan produksi, namun pangsa pasarnya masih sangat kecil.
Oleh karena itu, diperlukan insentif guna mendukung pertumbuhan industri tersebut.
"Jika dicermati, program insentif kendaraan listrik ini memang tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki,” kata Djoko.
Dalam pandangannya, insentif ini malah akan berkontribusi pada peningkatan kemacetan karena semakin banyaknya kendaraan pribadi yang berada di jalan, sementara dampak pengurangan emisi dan konsumsi BBM menjadi tidak signifikan.
Menurut Djoko, hal ini justru akan menyebabkan peningkatan konsumsi energi dan semakin bertambahnya kendaraan pribadi yang mengisi jalanan. Dalam kesimpulannya, yang akan diuntungkan dari program ini hanya produsen kendaraan listrik.