PPATK merilis laporan mengejutkan yang mencatat transaksi judi online di Indonesia hingga 2023 ini mencapai Rp 200 triliun. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena trend yang semakin meningkat sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Perputaran judi online ini untuk berbagai kepentingan. Mulai dari taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antarjaringan, hingga pencucian uang.
Parahnya, sebanyak 2,1 juta melakukan judi ini di bawah Rp 100 ribu dan berpenghasilan rendah. Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga hingga pegawai swasta.
Judi online dianggap jalan pintas untuk mencari keuntungan. Namun di sisi lain, judi online membuat orang semakin terpuruk dan telah mengakibatkan korban hingga bunuh diri.
Terkait menyikapi itu, Menkominfo Budi Arie menyarankan agar masyarakat menghindari kegiatan ilegal dengan melakukan perjudian online atau judi slot dan menggunakan pemanfaatan digital dengan berjualan online. Khususnya bagi anak-anak muda pelaku UMKM.
Menurut Budi Arie, keberadaan judi dan pinjol online ilegal seperti saudara kandung yang terikat. Dua kegiatan terlarang ini telah memanfaatkan celah ruang digital yang menyasar anak muda.
“Dapat duit pinjol main judi lagi. Gali lubang,” ujarnya. Pemerintah saat ini telah bersikap tegas untuk menyikapi maraknya pinjol dan judi online dan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
“Kita sedang berdiskusi dengan OJK soal pinjol ilegal. Kita harus mengantisipasi, karena itu betul-betul seperti rentenir dan lintah darat yang mencekik masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap melalui program UMKM Go Digital bisa mendukung upaya program Transformasi Digital Nasional untuk membangun produktifitas masyarakat melalui pemanfaatan ekosistem teknologi digital saat ini.