Soko Inspirasi

Waspada Investasi Bodong, Inilah Tips agar Tidak Tertipu

Untuk menjerat korbannya, para pelaku kerap menawarkan keuntungan besar dengan modal yang sedikit dan waktu yang cepat. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
26 April 2024
Untuk menjerat korbannya, para pelaku kerap menawarkan keuntungan besar dengan modal yang sedikit dan waktu yang cepat. (Ist/IStock)

KENDATI banyak informasi seputar investasi bodong, ternyata tak sedikit orang yang masih kena jerat investasi bodong.

 

Untuk menjerat korbannya, para pelaku kerap menawarkan keuntungan besar dengan modal yang sedikit dan waktu yang cepat. 

 

Selain itu tak sedikit dari para oknum yang mencatut nama institusi atau organisasi lain untuk meyakinkan para korbannya.

 

Baca juga:  Tidak Mau Alami Kerugian, Inilah Tips Aman Berinvestasi

 

Penawaran investasi ini gencar bahkan dilakukan melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada banyak pihak sekaligus. 

 

Penawaran juga kerap disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) dan website.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tak henti mengajak masyarakat untuk selalu teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi. 

 

Baca juga: Kenali Kejahatan 'Carding' dan Inilah Langkah-langkah Antisipasinya

 

Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk memahami manfaat, biaya dan risikonya, pahami pula hak dan kewajibannya yang utama, pastikan ada otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya.

 

 OJK juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan investasi melalui Investor Alert Portal (IAP) yang terdapat pada aplikasi mobile Sikapi Uangmu.

 

Aplikasi Sikapi Uangmu dapat diunduh melalui App Store dan Play Store atau situs Sikapi Uangmu melalui link http:// sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home.

 

Beberapa tips yang ditawarkan sebagaimana dilansir situs OJK yang bisa digunakan untuk menghindari investasi bodong:

 

1. Sebelum berinvestasi di perusahaan investasi, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.

 

2. Minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.

 

3. Semakin besar keuntungan yang ditawarkan, semakin besar risiko kerugian yang akan Anda alami. 

 

4. Hindari perusahaan investasi yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan.

 

5. Cari tahu apakah ada permintaan produk sejenis di pasaran.

 

Baca juga: Inilah Tips dari OJK untuk Hindari Developer Rumah Bodong

 

Selain itu, OJK juga mendorong program pemerintah terkait perlindungan konsumen melalui penyediaan Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi (SLKT) di Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang dilengkapi dengan fasilitas Trackable.

 

Fasilitas Trackable yaitu fasilitas bagi konsumen dalam menyampaikan pengaduan dimana konsumen dapat mengetahui sampai sejauh mana pengaduannya ditangani, baik oleh OJK maupun oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait. 

 

Layanan ini dapat diakses melalui mobile-apps SikapiUangmu atau website http://konsumen.ojk.go.id dengan menggunakan nomor tiket dan PIN yang diberikan.

 

Lalu, bagaimana cara mendapatkan nomor tiket dan PIN untuk pengaduan keuangan Anda?

 

Setelah pengaduan Anda dicatat oleh petugas SLKT, berkas pengaduan dinyatakan lengkap dan berdasarkan hasil analisis memenuhi persyaratan fasilitasi, maka Anda akan memperoleh nomor tiket dan PIN.

 

Berikan data kontak (nomor telepon, nomor ponsel, alamat email, atau alamat surat) yang jelas agar petugas dapat segera menyampaikan nomor tiket dan PIN Anda.

 

Mekanisme penyelesaian pengaduan dapat dilihat melalui infografis pada link berikut http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/InfoGraphics/4. (SG-2)