Humaniora

Targetkan Perluasan Kawasan Konservasi 30%, KKP Libatkan Daerah dan Perguruan Tinggi.

Para pemangku kepentingan untuk bersinergi dan menyamakan perspektif dalam mencapai target pengelolaan kawasan konservasi yang efektif. Sebab yang dikelola tidak mungkin ruang laut saja, tetapi juga isinya.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
14 Maret 2024
Dok. KKP

PEMERINTAH melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penambahan perluasan kawasan konservasi sebesar 30%  dari luas lautan sampai tahun 2045. Penambahan perluasan tersebut merupakan salah satu program ekonomi biru KKP.  

 

“Untuk itu KKP merangkul para pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan terhadap kawasan konservasi. Stakeholder yang dimaksud diantaranya pemerintah provinsi, perguruan tinggi, dan mitra kerja lainnya,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Dirjen PKRL) Victor Gustaaf Manoppo, dalam kegiatan kerjanya di Yogyakarta beberapa waktu lalu, seperti dilansir kkp.go.id, Rabu (13/3).

 

Menurutnya, penting pemahaman yang selaras dengan seluruh pemangku kepentingan tersebut. Hal itu diperlukan  untuk pengaturan pelayaran kapal di dalam dan di luar kawasan konservasi, pembentukan unit pelaksana teknis dinas (UPTD), peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, dan implementasi neraca sumber daya laut (ocean accounting) sebagai indikator keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya laut.

 

Baca juga: Waspadai Naiknya Suhu Air Laut, KKP Kaji Fenomena Pemutihan Karang

 

“Untuk mencapai perluasan tersebut, di tahun ini Ditjen PKRL menargetkan penambahan luas kawasan konservasi 200 ribu hektare (ha), penetapan kawasan konservasi oleh Menteri 2 juta ha, dan pengelolaan kawasan konservasi 17,8 juta ha,” imbuh Victor.

 

Tak hanya itu, lanjutnya, KKP juga melakukan pengelolaan terhadap 20 jenis ikan, bantuan untuk Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (Kompak), implementasi neraca sumber daya laut dalam kawasan konservasi, serta identifikasi kawasan konservasi untuk diatur perlindungannya secara ketat berdasarkan kriteria pembatasan akses dan pemanfaatan kawasan konservasi.

 

 Samakan perspektif

 

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung menyerukan para pemangku kepentingan untuk bersinergi dan menyamakan perspektif dalam mencapai target pengelolaan kawasan konservasi yang efektif sesuai dengan milestone menuju Indonesia Emas 2045.

 

Baca juga: KKP Siapkan Strategi Pegembangan SDM Sektor Kelautan dan Perikanan

 

“Untuk mendukung target tersebut juga perlu dilakukan penghitungan neraca ekosistem, neraca sumber daya ikan dan neraca karbon biru dari setiap kawasan. Tak mungkin kita mengelola ruang laut saja tanpa mengelola isinya,” ujarnya.

 

Di kawasan konservasi, sambung Firdaus,  isinya adalah spesies-spesies biota laut. Dengan membranding dan clustering kawasan konservasi sebagai tempat dilindunginya spesies-spesies biota laut, maka kita dapat menjadi center of excellent dan melibatkan masyarakat belajar dalam kawasan konservasi.

 

Pendapat senada juga disampaikan Kepala Cabang Dinas Perikanan Alor, Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhammad Saleh Goro. Ia menyampaikan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam kawasan konservasi untuk menentukan arah langkah pengelolaan kawasan konservasi ke depan.

 

“Sinergi ini tentu akan membawa kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan semakin terlindungi, terkelola, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat”, ujarnya.

 

Sejalan dengan kebijakan KKP yang ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai forum global, perluasan kawasan konservasi laut menjadi salah satu strategi andalan Indonesia dalam menjaga keberlanjutan ekosistem perairan. Melalui strategi ini diharapkan kesehatan dan produktivitas laut dapat terjaga untuk implementasi ekonomi biru di Indonesia. (SG-1)