MASALAH keterlambatan keberangkatan calon jemaah haji kembali mencuat, kali ini akibat kerusakan mesin pesawat Garuda Indonesia yang seharusnya mengangkut kloter 41 embarkasi Donohudan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, mengkritisi insiden ini dan menegaskan perlunya evaluasi mendasar terhadap layanan penerbangan haji.
"Kami prihatin atas insiden ini yang menimbulkan efek domino, menyebabkan penundaan bagi kloter-kloter selanjutnya," ujar Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
Baca juga:
Wisnu mengungkapkan, akibat insiden tersebut, sejumlah calon jemaah haji harus menunggu hingga tujuh jam, yang sangat melelahkan, terutama bagi jemaah lansia.
"Kondisi ini sangat melelahkan secara fisik dan mental, khususnya bagi calon jemaah haji lansia. Akhirnya, calon jemaah kembali dikorbankan akibat layanan yang tidak profesional dari pihak maskapai," tegas Wisnu.
Legislator dari PKS ini menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI telah lama mendorong evaluasi layanan penerbangan haji, termasuk melalui mekanisme open tender. Menurut Wisnu, insiden yang terjadi dalam dua pekan terakhir memperkuat urgensi untuk membuka pengadaan layanan penerbangan bagi calon jemaah haji seluas-luasnya kepada semua maskapai.
"Dua insiden krusial dalam waktu singkat ini menegaskan pentingnya evaluasi mendasar terhadap pengadaan maskapai haji," kata Wisnu.
"Sejak awal, kami mendorong terbukanya kesempatan bagi setiap maskapai untuk berlomba memberikan penawaran dan layanan terbaik."
Wisnu menjelaskan bahwa melalui mekanisme open tender yang transparan, diharapkan tercipta kompetisi yang sehat.
Kompetisi ini diharapkan menghasilkan harga bersaing serta lebih banyak opsi bagi para pengambil kebijakan untuk memilih layanan yang menjanjikan dan berkualitas.
"Indonesia adalah negara dengan penyumbang jemaah haji terbesar di dunia. Saya yakin banyak maskapai yang tertarik ikut serta dalam proses ini," ujar Wisnu.
Ia berharap evaluasi pengadaan maskapai tersebut dapat mempengaruhi komponen pembentuk biaya haji dan meningkatkan layanan yang ditawarkan di masa mendatang.
Wisnu juga mendesak agar calon jemaah haji yang terdampak kerugian akibat penundaan ini diberikan kompensasi yang sepadan.
Komisi VIII DPR, menurutnya, mendukung Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengawal pemberian kompensasi dari pihak maskapai kepada calon jemaah hingga semuanya terpenuhi.
"Besarnya biaya haji yang ditanggung oleh jemaah tahun ini, dengan komponen penerbangan sebagai salah satu biaya tertinggi, seharusnya sepadan dengan layanan yang mereka terima. Namun, kenyataannya mereka justru mendapat pelayanan yang mengecewakan," tegas Wisnu.
Insiden ini, lanjut Wisnu, harus menjadi catatan penting bagi Kemenag. Selain mengevaluasi pengadaan layanan maskapai di tahun mendatang,
Kemenag juga perlu memastikan pihak maskapai tidak abai dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap jemaah yang dirugikan.
Dengan kejadian ini, harapan besar disandarkan pada perubahan signifikan dalam pengelolaan penerbangan haji agar ke depan, calon jemaah haji mendapatkan layanan yang sesuai dengan biaya yang mereka keluarkan dan tidak lagi mengalami keterlambatan yang merugikan. (SG-2)