PEMERINTAH saat ini sedang menyiapkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan Artificial Intelligence ( AI) atau kecerdasan buatan. Peraturan Presiden tentang AI tersebut untuk memberikan implementasi yang lebih kuat dan komprehensif.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo) Nezar Patria dalam Seminar Latest Developments in Artificial Intelligence: Generative AI, Ethical Considerations, Exploring The Global Experience, di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (27/12).
“Upaya itu menjadi bagian dari peningkatan ekosistem AI nasional. Upaya kami tidak akan berhenti. Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat yang tidak hanya akan memitigasi risiko AI tetapi juga memupuk ekosistem AI lokal kita," jelasnya, seperti dilansir kominfo.go.id.
Pada 19 Desember 2023, lanjut Nezar, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran Menteri tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat edaran itu merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengembangkan ekosistem nasional AI Indonesia sebagaimana diatur dalam Strategi Nasional AI.
"Sebagai pedoman bagi organisasi, baik publik maupun swasta, ketika mengaktifkan kebijakan AI dan pemanfaatan data internal mereka selama kegiatan pengembangan dan pemanfaatan AI," tuturnya.
Wamen Nezar menjelaskan SE itu memiliki tiga bagian yang paling relevan, yaitu Nilai-Nilai Etika AI, implementasi nilai-nilai etika dan akuntabilitas.
"Nilai Etika sangat penting untuk dipertimbangkan oleh organisasi ketika menciptakan atau mengadopsi teknologi berbasis AI, seperti humanisme, inklusi, kredibilitas, dan akuntabilitas," ungkapnya.
Menurut Wamenkominfo, dalam implementasi dari nilai-nilai etika pemanfaatan dan pengembangan AI dilakukan dengan tetap menjaga cita-cita etika.
"AI harus dirancang untuk meningkatkan aktivitas manusia, khususnya pemecahan masalah dan kreativitas; memungkinkan pemantauan oleh penyedia, konsumen, dan pemerintah; dan menghindari eksploitasi AI," tandasnya.
Mengenai akuntabilitas, Wamenkominfo menyarankan organisasi untuk menerapkan langkah-langkah dan mengembangkan AI secara bertanggung jawab.
"Kami mendorong organisasi untuk memastikan kepatuhan AI terhadap hukum dan peraturan, serta memberikan informasi kepada publik dan pemerintah sebagai sarana untuk memitigasi risiko dari pengembangan dan penerapan AI," ungkapnya.
Panduan etika
Dalam acara yang dihadir Dekan Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Siti Murtiningsih, VP Strategy Yandex Search Alexander Popovskiy dan Ketua Umum Indonesia AI Society Lukas itu, Nezar juga mendorong lembaga pendidikan Indonesia untuk mengembangkan panduan etika pemanfaatan AI untuk dunia pendidikan.
“Kominfo sangat mendukung kegiatan lembaga pendidikan dan badan riset yang memberikan perhatian terhadap perkembangan AI. Bagaimanapun teknologi kecerdasan digital bukan barang baru dan kini makin banyak digunakan,” ungkapnya saat konferensi pers.
Menurut Wamen Nezar, pihaknya berkomitmen untuk menjalin kerja sama dengan semua pihak untuk mengembangkan ekosistem AI di Indonesia.
“Pengembangan AI masuk menjadi perhatian global dengan mengedepankan manfaat teknologi AI dan di sisi etik menimalkan risiko yang ada agar tidak menjadi harmfull,” tuturnya. (SG-1)