DALAM upaya memastikan bus laik beroperasi untuk mengangkut penumpang mudik menjelang lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar uji laik atau inspeksi keselamatan (ramp check) di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Rabu (3/4).
Selain di Termimal Cicaheum, pelaksanaan uji laik jalan pun dilaksanakan di Terminal Leuwi Panjang pada 3 -18 April 2024.
Pemkot Bandung pun bekerja sama dengan unsur kepolisian, jasa Raharja, dan unsur lainnya dalam pelaksanaan ramp check.
Baca juga: Cegah Kecurangan yang Rugikan Konsumen, Pemkot Bandung Cek Tera SPBU Jalur Mudik
"Kita lakukan ramp check, utamanya untuk menguji kendaraan bus di terminal," kata Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.
Tercatat sekitar 720 armada disiapkan untuk mengangkut para penumpang.
Bambang mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan soal tidak laik jalan bus yang beroperasi di masa musim lebaran.
"Sampai saat ini belum ada laporan menyatakan kendaraan itu tidak laik. Kita minimalisir, kalau tidak laik, kita tidak akan izinkan untuk beroperasi," ujar Bambang sebagaimana dilansir situs Pemkot Bandung.
Semua Pengemudi Wajib Tes Urine
Bambang pun menegaskan, bagi semua pengemudi untuk dilakukan tes urine. Hal itu sebagai upaya pencegahan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Semua pengemudi itu dilakukan tes urine. Kita tidak ingin ada celah sedikitpun, yang akibatnya tidak nyaman bagi semua. Ini untuk menciptakan kenyamanan bagi pemudik," tuturnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menegaskan, jika tak laik jalan maka bus wajib diperbaiki terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi.
Baca juga: DPR RI Mita Diskon atau Jangan Naikkan Tarif Transportasi Selama Mudik Lebaran
"Jika tidak laik, harus pulang (bus). Karena yang tidak laik jalan dan harus diperbaiki. Di sini tidak boleh ada kegiatan bongkar," kata Asep.
Terdapat 10 poin pemeriksaan teknis ramp check kendaraan. Pemeriksaan di antaranya, nomor rangka kendaraan, sistem pengereman, sistem penerangan, sistem kemudi, sistem suspensi, mesin/sistem penggerak.
Selanjutnya, kembang ban (minimal 1mm dan tidak vulkanisir), kaca tidak pecah, alat tanggap darurat (P3K, pemecah kaca, Apar dsb) dan klakson telolet.
"Telolet itu tidak boleh. Pertama, karena untuk power (kekuatan) itu dari angin, sementara angin itu untuk menggerakan sistem rem. Kedua, ambang batasnya melebihi, 83 - 118 desible itu maksimal suaranya," tegas Asep.
Baca juga: Pemkot Bandung Kembali Gelar Mudik Gratis, Inilah Caranya !
Asep menegaskan, jika ada yang membandel akan ditertibkan bahkan dapat ditilang.
"Kita siapakan 720 bus untuk AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi ) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang," ungkapnya.
Asep memprediksi, puncak arus mudik terjadi mulai H-3 dan H-2 menjelang Hari Raya Idulfitri. (SG-2)