Humaniora

Bantu Pemenuhan Gizi, KKP Bagikan Ikan Impor Ilegal dari Malaysia ke Masyarakat

Kegiatan impor ikan ilegal tersebut  apabila tidak dihentikan dan ditindak tegas akan berdampak pada terganggunya stabilitas harga ikan di Kota Batam.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
23 Agustus 2024
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyerahkan,  ikan impor ilegal asal Malaysia kepada Masyarakat di Kota Batam, Kepri, Rabu (21/8). (Dok. KKP) . 
 

SEBANYAK 4 ton ikan  impor ilegal dari Malaysia yang diamankan  Direktorat  Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibagikan kepada masyarakat di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

 

Ikan tersebut, kata  Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, merupakan hasil pengawasan kegiatan pemasaran dan distribusi ikan oleh Pengawas Perikanan di Batam.

 

“Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 4 ton ikan terdiri dari 260 box ikan tongkol dan 150 box ikan selar  milik PT SLA yang rencananya akan dipasarkan di Kota Batam,” ujarnya seperti dirilis KKP, Jumat (23/8).

 

Baca juga: Atasi Stunting dan Masalah Reproduksi, KKP-BKKBN Tingkatkan Konsumsi Ikan pada Siswa

 

Ipunk demikian Dirjen PSDKP biasa disapa, mengatakan, PT  SLA melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan telah dikenakan Sanksi Administratif Berupa denda sebesar RP26.552.500 dan PT SLA melakukan penyerahan secara sukarela Ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat.

 

Kegiatan impor ikan ilegal tersebut, lanjutnya, apabila tidak dihentikan dan ditindak tegas akan berdampak terganggunya stabilitas harga ikan di Kota Batam. Pasalnya, ikan impor tersebut akan dijual dengan harga  lebih murah, sehingga ikan lokal hasil tangkapan dari nelayan kalah bersaing dengan ikan impor ilegal tersebut.

 

“Kegiatan pengawasan ikan impor ini wujud komitmen kami dan menegaskan bahwa Ditjen PSDKP berkomitmen menjaga dan melindungi nelayan. Kami harap para pelaku usaha tersebut tidak melakukan impor secara ilegal lagi,” imbuh Ipunk.

 

Baca juga: Sambut Hari Anak, KKP Gandeng Kementerian PPPA Edukasi Anak-Anak Lewat Gemarikan

 

Ikan hasil pengawasan tersebut, sambungnya, akan diserahkan untuk membantu pemenuhan gizi di Masyarakat, di mana ikan merupakan sumber protein yang tinggi.

 

“Melalui bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, solusi pangan, mengatasi dan menangkal kekurangan gizi dan tengkes (stunting), sejalan dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha menjelaskan kepada 97 kepala keluarga dan 45 Panti Asuhan di Kota Batam.

 

Baca juga: KKP: Fortifikasi Hidrolisat Protein Ikan ke Jajanan Pasar Cara Baru Konsumsi Ikan

 

“Ikan tersebut dijamin mutunya dan layak konsumsi. Harapan kami masyarakat menjadi informan bagi kami. Apabila ada aktifitas ilegal segera melaporkan ke pangkalan PSDKP Batam,” ujarnya.

 

 Penyerahan ikan untuk dikonsumsi masyarakat itu diserahkan oleh Ipunk di Kota batam,  pada Rabu (21/8).

 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan nelayan melalui kebijakan Ekonomi Biru. Hal ini termasuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang mampu mengancam pendapatan atau nilai tukar nelayan lokal. (SG-1)