Hukum

Revisi UU ASN Ditarget Rampung Tahun 2025, Penerapan Rotasi ASN Eselon II Siap Dilakukan

Dengan sistem rotasi, ASN tingkat eselon II akan menjadi bagian dari pemerintah pusat, memungkinkan mereka untuk dimutasi ke berbagai daerah di Indonesia.

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
02 Januari 2025
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (kanan), menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tahun 2025.  (Dok.DPR RI)

KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tahun 2025. 

 

Langkah ini bertujuan menciptakan sistem merit yang merata di seluruh Indonesia.

 

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penerapan rotasi nasional bagi ASN, khususnya untuk pejabat eselon II. 

 

Baca juga: Dukung Pengelolaan Sampah, Jakarta Luncurkan Platform Digital e-Bank Sampah

 

Dengan sistem ini, ASN tingkat eselon II akan menjadi bagian dari pemerintah pusat, memungkinkan mereka untuk dimutasi ke berbagai daerah di Indonesia.

 

“Mulai eselon II ke atas akan menjadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan pejabat lainnya bisa dirotasi secara nasional,” ujar Rifqi dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, baru-baru ini.

 

Rotasi Nasional Ala Polri

 

Sistem ini menyerupai rotasi di lingkungan Polri, TNI, dan kejaksaan, di mana pejabat dapat dipindahkan ke daerah lain untuk pemerataan dan pengembangan karier. 

 

Dengan demikian, seorang ASN yang memulai kariernya di Bantul, misalnya, bisa menjadi kepala dinas di Tangerang Selatan atau Papua Selatan.

 

“Kami ingin sistem merit ini tidak hanya terjadi di satu atau dua wilayah, tetapi merata di seluruh Indonesia,” lanjut Rifqi, politikus dari Fraksi Partai NasDem.

 

Mencegah Ketidaknetralan ASN

 

Selain pemerataan sumber daya manusia, rotasi nasional juga diharapkan mencegah pelanggaran netralitas ASN, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

 

ASN yang terlalu lama bertugas di satu daerah seringkali memiliki kedekatan dengan petahana atau kandidat, yang dapat memengaruhi netralitas mereka.

 

“Residu Pilkada yang membuat ASN kita tidak netral akan coba kami benahi dalam revisi UU ASN,” tegas Rifqi.

 

Bca juga: Gotong Royong di Sodetan Sungai Citarum, Satgas dan Warga Bersatu Bersihkan Sampah

 

Dengan adanya revisi ini, diharapkan ASN mampu beradaptasi dengan pola rotasi baru, sekaligus meningkatkan profesionalisme mereka dalam mendukung pemerintahan yang merata dan bebas dari intervensi politik lokal. 

 

Target penyelesaian revisi ini diharapkan tercapai pada 2025, sebagai langkah strategis membangun tata kelola ASN yang lebih baik. (SG-2)