Ekonomi

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru Tidak akan Matikan Pelaku UMKM

Pemkot Pekanbaru akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
02 September 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. (Dok,Pemkot Pekanbaru)

DALAM upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan warganya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

 

Pengesahan ini dijadwalkan berlangsung pekan depan, menandai langkah penting menuju terwujudnya Kota Pekanbaru sebagai kota yang lebih sehat.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menjelaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga. 

 

Baca juga: Perkuat Transaksi Digital, BSI Dukung UMKM dalam Sibakul Jogja Sport Fest 2024

 

“Tujuan utama dari Perda KTR ini adalah menata ulang tata kelola kawasan publik, termasuk pemasangan iklan rokok dan penentuan zonanya. Ini semua demi mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang sehat,” ujar Indra Pomi dalam keterangan pers yang dilansir situs Pemkot Pekanbaru, Minggu (1/9).

 

Tidak Mematikan UMKM Industri Rokok

 

Indra Pomi juga menekankan bahwa penerapan Perda KTR ini tidak bertujuan untuk mematikan bisnis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang terkait dengan industri rokok. 

 

Ia memastikan bahwa Perda ini masih memberikan ruang bagi para perokok dengan adanya fasilitas ruangan khusus yang disediakan di tempat-tempat tertentu.

 

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena kita memahami pentingnya keberlangsungan UMKM,” ucap Indra. 

 

Baca juga: Kota Bandung Raih Penghargaan Tertinggi Kawasan Tanpa Rokok Pastika Parama

 

“Oleh karena itu, kita tetap menyediakan opsi ruangan khusus bagi para perokok. Tujuan kita bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menyeimbangkan hak semua warga, baik yang merokok maupun yang tidak,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Perda KTR ini akan diberlakukan di lokasi-lokasi yang menjadi fasilitas umum, seperti rumah sakit, sekolah, kantor pemerintahan, dan tempat umum lainnya. 

 

Dengan demikian, warga yang berada di ruang publik dapat menikmati udara yang bersih dan bebas dari asap rokok.

 

“Perda ini akan diterapkan di tempat-tempat yang memang diperuntukkan bagi publik. Sebagai contoh, di rumah sakit, sangat penting bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan untuk tidak terpapar asap rokok, yang dapat memperburuk kondisi kesehatan mereka,” tambah Indra Pomi.

 

Baca juga: Ternyata Merokok Beri Dampak Buruk pada Kesehatan Lingkungan

 

Langkah Pemkot Pekanbaru ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang mendukung adanya regulasi yang lebih ketat terhadap kawasan tanpa rokok.

 

 Dengan pengesahan Perda KTR, Pekanbaru diharapkan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua warganya. (SG-2)