Ekonomi

OJK Tindaklanjuti Koperasi-Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

OJK  akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
20 Januari 2025
Dok. Kemenkop

SETELAH menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengumumkan nama-nama 21 koperasi dalam daftar tersebut.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi OJK, mengatakan, Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

 

Nama-nama koperasi tersebut adalah:

 

Baca juga: OJK Terima Daftar Koperasi yang Berkegiatan di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop

 

  • Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana (Madiun, Jawa Timur)
  • Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten (Klaten, Jawa Tengah)
  • Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa (Lampung Selatan)
  • Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi (Tulang Bawang, Lampung)
  • Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo (Cilacap, Jawa Tengah)
  • Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat (Tasikmalaya, Jawa Barat)
  • Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam (Ciamis, Jawa Barat)
  • Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri (Surabaya)
  • Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia (Probolinggo, Jawa Timur)
  • Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba (Lampung Selatan)
  • Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera (Lampung Selatan)
  • Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera (Tegal, Jawa Tengah)
  • Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong (Jepara, Jawa Tengah)
  • Koperasi Jasa Gadai Rap Maju (Malang, Jawa Timur)
  • Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa (Tulang Bawang)
  • Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera (Kendal, Jawa Tengah)
  • Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur (Metro, Lampung)
  • Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang (Kendal, Jateng)
  • Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal (Kendal, Jateng)
  • Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga (Cilacap, Jateng)
  • Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur (Kendal, Jateng)


“Selanjutnya, koperasi-koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, sambung Ismail, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

 

“Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik,” tambahnya.

 

Baca juga: Tugas Pengaturan dan Pengawasan Kripto dan Derivatif Keuangan Dialihkan ke OJK dan BI

 

Detail informasi yang terkait dengan daftar koperasi open loop tersebut di atas juga dapat diakses melalui website OJK (www.ojk.go.id). (SG-1)