Ekonomi

KKP Terapkan Sertifikasi Budi Daya Lobster Supaya Jadi Global Supply Chain

Sertifikasi cara budi daya ikan yang baik (CBIB)  untuk memastikan kegiatan budi daya lobster di Indonesia dan dilakukan sesuai standar yang berlaku secara global. Dari mulai ketelurusan dan mutu benih, infrastruktur budi daya, hingga pakan yang diberikan.  
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
15 Juni 2024
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP Ishartini mengatakan pihaknya akan menerbitkan sertifikasi cara budi daya ikan yang baik (CBIB) pada setiap kegiatan budi daya di Indonesia, salah satunya pada lobster. (Dok. KKP)
 

UNTUK menjamin mutu lobster hasil budi daya dan bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster di masa depan, Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) akan menerbitkan sertifikasi cara budi daya ikan yang baik (CBIB) pada setiap kegiatan budi daya di Indonesia, salah satunya pada lobster. 

 

Langkah  itu sebagai bentuk penjaminan mutu lobster hasil budi daya dan bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster di masa depan.

 

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini, mengatakan itu dalam siaran pers di Jakarta, seperti dikutip situs resmi KKP, Jumat (14/6).

 

Baca juga: KKP Luncurkan Project Management Office 724 Guna Perkuat Tata Kelola Lobster

 

"Di sektor budi daya kami berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) untuk melakukan sertifikasi CBIB di lokasi-lokasi budi daya lobster. Kita telah menyusun Standar cara budidaya ikan yang baik dan juknis-juknisnya," ungkapnya.

 

Sertifikasi itu, lanjutnya, untuk memastikan kegiatan budi daya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar yang berlaku secara global. Mulai dri ketelurusan dan mutu benih, infrastruktur budi daya, hingga pakan yang diberikan.  

 

Lewat sertifikasi itu juga, peluang keberterimaan lobster hasil budi daya di Indonesia menjadi lebih tinggi, untuk mendukung pencapaian target menjadikan Indonesia sebagai pemasok lobster global. 

 

Baca juga: Digandeng KKP, Kejagung Pastikan Kebijakan Pengelolaan Lobster Sesuai Peraturan

 

"Kami punya unit pelaksana teknis (UPT) di setiap provinsi di mana lokasi-lokasi budi daya (lobster) berada misal NTB. Inspektur mutu di UPT siap melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik," imbuh Ishartini.

 

Sementara itu Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP, Woro NES, menambahkan, pihaknya bersama Ditjen Perikanan Budi Daya KKP juga menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu benih bening lobster (BBL). 

 

SNI ini nantinya sebagai acuan untuk menentukan mutu BBL, sehingga benih yang dibudidayakan memiliki penjaminan mutu. Itu juga yang menjadi hal mendasar dalam sertifikasi CBIB kegiatan budidaya lobster. 

 

Baca juga: Pantau Pemanfaatan Kuota Benih Bening Lobster, KKP Gunakan Siloker

 

Sebelumnya, KKP telah menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar pengelolaan lobster. Dalam permen tersebut, BBL dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya di dalam dan di luar negeri. 

 

Untuk kegiatan budi daya lobster di luar negeri dilakukan dengan persyaratan ketat, salah satunya investor dari luar negeri tersebut harus lebih dulu melakukan budi daya lobster di Indonesia. (SG-1)