Editorial

Perlu ‘Jemput Bola’ dalam Pemberdayaan Perempuan di Sektor UMKM

Laporan “Women, Business and the Law 2021” yang diterbitkan oleh World Bank pada tahun 2021 tercatat 60% UMKM di Indonesia dimiliki perempuan.

By Sokoguru  | Sokoguru.Id
15 Februari 2024
Laporan “Women, Business and the Law 2021” yang diterbitkan oleh World Bank pada tahun 2021 tercatat 60% UMKM di Indonesia dimiliki perempuan.(Ist/Freepik)

JELANG pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024, peran perempuan kembali jadi pembicaraan dan sorotan.

 

Selaras dengan Undang-Undang tentang Partai Politik, pembahasan 30% keterwakilan perempuan di partai politik hangat dibicarakan.

 

Salah satu alasan mengapa keterlibatan perempuan merupakan isu penting yang patut mendapat perhatian, pasalnya minimnya dukungan lingkungan masyarakat bagi perempuan untuk meniti karier.

 

Faktanya hingga saat ini itu masih belum sepenuhnya mendukung perempuan untuk berkontribusi lebih di politik termasuk di bidang ekonomi. 

 

Di sisi lain, data BPS pada tahun 2019 itu menyebutkan kalau sektor formal saat ini masih didominasi 83% laki-laki. 

 

Bahkan, kalau menurut data BPS, upah perempuan masih terbilang lebih kecil jika dibandingkan dengan upah laki-laki, yaitu sebesar 77%.

 

Dalam upaya memberdayakan perempuan di  bidang perekonomian, yang tak boleh diabaikan adalah dukungan pemerintah termasuk masyarakat dalam memberdayakan ekonomi perempuan di Indonesia.

 

Apalagi tak disangkal dan fakta mengungkapkan bahwa perempuan memberikan kontribusi besar pada perekonomian melalui berbagai sektor. 

 

Berdasarkan data laporan “Women, Business and the Law 2021” yang diterbitkan oleh World Bank pada tahun 2021 tercatat 60% usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dimiliki oleh perempuan.

 

Untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan, pemerintah Indonesia memang telah memiliki kebijakan bagi pelaku UMKM perempuan untuk mengembangkan usaha mereka. 

 

Salah satu bentuk pembiayaan tersebut adalah pembiayaan ultra mikro (UMi) yang disalurkan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). 

 

Saat ini pembiayaan UMi telah menjangkau 9,4 juta orang, termasuk penambahan debitur UMi dengan nomor induk kependudukan (NIK) baru mencapai 7,4 juta orang.

 

Dalam suatu kesempatan, Direktur Utama PIP Ismed Saputra mengatakan bahwa dari 7,4 juta orang yang berdasarkan NIK tadi, 96% perempuan dan 4% laki-laki. 

 

Jadi, selayaknya pembiayaan UMi ini harus lebih banyak diakses oleh kaum perempuan.

 

Permasalahannya pembiayaan UMi didesain untuk pelaku usaha ultra mikro yang dihadapi belum bankable

 

Tujuan dari pembiayaan UMi ini agar usaha para debitur mampu tumbuh dan berkembang sehingga mampu berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.

 

Selain memberikan bantuan dalam penyediaan akses pembiayaan, PIP juga memberikan pendampingan. 

 

PIP telah menyusun pedoman pendampingan sebagai standarisasi untuk meningkatkan efektivitas pendampingan yang dilaksanakan oleh mitra penyalur. 

 

Dalam penyusunannya, PIP bekerja sama dengan sejumlah pihak di antaranya United Nations Women, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Women’s World Banking. 

 

Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut dilatarbelakangi besarnya jumlah perempuan yang menerima pembiayaan UMi.

 

Adapun dukungan diberikan dalam bentuk pendampingan pemenuhan aspek legalitas, peningkatan kualitas produk, kapasitas produksi, literasi keuangan, hingga pemasaran produk. 

 

Tampaknya berbagai upaya dan kebijakan untuk memberdayakan kaum perempuan Indonesia yang sudah berjalan perlu ditingkatkan lagi.

 

Para stakeholder atau pemangku kepentingan tidak lagi bersikap ‘menunggu bola’ tapi sikap proaktif dan ‘jemput bola’ perlu dijadikan prinsip dalam percepatan untuk memberdayakan kaum perempuan dalam ekonomi terutama untuk sektor UMKM. (SG-3)