SOKOGURU - Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang baru melalui layanan Pintar Bank Indonesia (BI).
Fasilitas ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang baru.
Setiap tahun, permintaan uang baru meningkat pesat menjelang Lebaran. Banyak orang ingin membagikan uang baru sebagai THR kepada keluarga dan kerabat.
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia menyediakan layanan kas keliling yang dapat diakses melalui platform digital PINTAR BI.
Cara Penukaran Uang Baru di PINTAR BI
Agar proses penukaran uang berjalan lancar, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Akses Situs PINTAR BI
Kunjungi laman resmi PINTAR Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id/.
2. Pilih Menu Penukaran
Klik opsi "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" di situs tersebut.
3. Pilih Lokasi Penukaran
Tentukan provinsi dan lokasi kas keliling yang sesuai dengan preferensi Anda.
4. Pilih Waktu Penukaran
Pilih waktu yang tersedia sesuai jadwal layanan kas keliling di lokasi yang dipilih.
5. Isi Data Diri
Masukkan informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
6. Pilih Nominal dan Pecahan Uang
Pilih jumlah dan pecahan uang yang diinginkan, dengan batas maksimal Rp4 juta per transaksi.
7. Konfirmasi Pemesanan
Pastikan semua data sudah benar sebelum menyelesaikan pemesanan.
8. Datang ke Lokasi Sesuai Jadwal
Bawa bukti pemesanan ke lokasi kas keliling pada tanggal yang telah ditentukan.
9. Lakukan Penukaran Uang
Serahkan uang lama dan tukarkan dengan uang baru sesuai pemesanan.
Syarat Penukaran Uang Rupiah di Kas Keliling BI
Untuk memastikan kelancaran proses penukaran, perhatikan beberapa ketentuan berikut:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada jadwal dan lokasi yang telah dipilih.
- Wajib membawa bukti pemesanan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
- Uang yang ditukarkan harus dipilah sesuai pecahan dan tahun emisi.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- Hanya uang Rupiah yang masih dapat dikenali keasliannya yang dapat ditukar.
Jenis Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
Bank Indonesia menerima penukaran uang dalam bentuk berikut:
- Uang logam: Maksimal 250 keping per pecahan.
- Uang kertas: Ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
- BI akan mengganti uang dengan tahun emisi yang masih berlaku.
Layanan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin memastikan ketersediaan uang baru untuk perayaan Lebaran.
Selain itu, inisiatif ini membantu menjaga kualitas uang yang beredar serta mendorong transaksi keuangan yang lebih nyaman.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, Anda dapat menukarkan uang baru dengan mudah dan aman.
Manfaatkan kesempatan ini sebelum jadwal penukaran berakhir. Kunjungi situs PINTAR BI sekarang dan pastikan uang baru untuk THR Anda tersedia tepat waktu! (*)