SOKOGURU - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Sosial terbaru menetapkan kebijakan bahwa peserta bansos yang sudah menerima bantuan selama lima tahun akan dihentikan mulai 2025.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum menerima bantuan.
Perubahan aturan dalam Peraturan Menteri Sosial ini mencakup beberapa poin penting, termasuk mekanisme baru dalam pendataan penerima bantuan sosial.
Salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah penghentian bantuan bagi peserta yang telah menerima bansos selama lima tahun berturut-turut.
Dalam sistem terbaru, peserta yang telah mencapai lima tahun keikutsertaan akan ditandai dengan warna merah dalam database penerima manfaat.
Sistem akan secara otomatis memberikan notifikasi berapa hari tersisa sebelum peserta mencapai batas waktu tersebut.
Proses Verifikasi dan Pendampingan Sosial
Pendamping sosial akan menghubungi peserta yang telah mencapai lima tahun kepesertaan untuk proses graduasi.
Jika peserta sudah memasuki masa lima tahun, mereka akan didampingi dalam transisi keluar dari program bansos.
Dampak bagi Penerima Bantuan Sosial
Kebijakan ini berdampak pada masyarakat yang masih berada dalam usia produktif, yaitu 20–59 tahun.
Mereka yang masuk dalam kategori ini diharapkan bisa beradaptasi dengan program ekonomi alternatif yang disiapkan pemerintah.
Program Pena: Solusi Pasca-Bansos
Bagi peserta yang sudah tidak lagi menerima bantuan sosial, pemerintah menyediakan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Program ini bertujuan untuk memberikan modal usaha bagi mereka yang ingin berwirausaha di berbagai sektor, seperti kuliner dan konveksi.
Peluang Baru bagi Calon Penerima Bansos
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, daftar penerima bansos akan diperbarui. Masyarakat yang sebelumnya mengantre dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan bantuan.
Peserta yang masih menerima bansos disarankan mulai menabung dan mempersiapkan diri untuk mandiri secara finansial.
Dengan adanya program pendampingan, mereka bisa mulai merencanakan usaha kecil sebagai sumber penghasilan baru.
Bagi mereka yang akan mengalami penghentian bansos, ada beberapa langkah yang bisa diambil, seperti mendaftar ke program PENA atau mencari pelatihan keterampilan yang disediakan pemerintah.
Kebijakan ini merupakan langkah besar dalam reformasi bantuan sosial di Indonesia. Dengan adanya sistem baru, diharapkan penerima manfaat bisa lebih mandiri, sementara mereka yang belum mendapat kesempatan bisa memperoleh bantuan yang dibutuhkan. (*)