Soko Bisnis

PKH 2025 Tak Lagi Gunakan DTKS, Ini Tiga Komponen Penerimanya

Penting untuk diketahui, PKH merupakan program bantuan bersyarat. Artinya, tidak semua masyarakat miskin otomatis mendapat bantuan, berbeda dengan BPNT.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
06 April 2025

yarat Penerima PKH 2025:  Tak semua bisa dapat PKH 2025. Cek syarat lengkap dan pastikan keluargamu masuk daftar! DTKS resmi diganti! Kini bantuan sosial hanya mengacu pada data DTSEN terbaru dari Kemensos.

SOKOGURU - Mulai tahun 2025, data penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak lagi mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Gus Ipul dalam keterangan resminya di situs Kementerian Sosial. 

Ia menyatakan bahwa DTKS resmi dihapus dan diganti dengan sistem data baru bernama DTSEN.

Tak hanya itu, ke depan seluruh program bantuan sosial hanya akan menggunakan satu sumber data, yaitu DTSEN. 

Hal ini berbeda dari sebelumnya, di mana penyaluran bansos sering kali menggunakan beragam sumber data yang tidak seragam. 

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan memastikan bantuan tepat sasaran.

PKH Tidak Lagi Gunakan DTKS, Simak Kategorinya

Khusus untuk bantuan PKH tahun 2025, terutama pada pencairan tahap kedua, pemerintah menetapkan hanya ada tiga kategori komponen dan syarat penerima yang harus dipenuhi. 

Penting untuk diketahui, PKH merupakan program bantuan bersyarat. Artinya, tidak semua masyarakat miskin otomatis mendapat bantuan, berbeda dengan BPNT yang cakupannya lebih luas dan umum.

Inilah Tiga Komponen Penting Penerima PKH 2025:

1. Komponen Kesehatan

Ibu hamil/nifas: Berhak menerima bantuan maksimal hingga kehamilan kedua. Jika sudah memasuki kehamilan ketiga, bantuan untuk komponen ini tidak diberikan lagi.

Anak usia dini (0–6 tahun): Bantuan hanya diberikan untuk anak pertama dan kedua dalam rentang usia tersebut. 

Anak yang sudah berusia lebih dari 6 tahun 0 bulan tidak masuk dalam kriteria.

2. Komponen Pendidikan

Anak yang akan menerima bantuan pendidikan harus tercatat sebagai siswa aktif di sekolah formal dan terdaftar dalam sistem Dapodik (untuk sekolah umum) atau Emis (untuk sekolah berbasis agama).

Bantuan mencakup jenjang pendidikan dari SD, SMP, hingga SMA, dan disesuaikan dengan usia anak penerima.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Penerima bantuan dari kategori ini meliputi penyandang disabilitas berat, lansia, dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Disabilitas berat dan lansia akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Sementara keluarga korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan hingga Rp10,8 juta per tahun.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua penyandang disabilitas otomatis masuk dalam penerima PKH. 

Hanya mereka yang masuk kategori disabilitas berat—yakni individu yang tidak mampu melakukan aktivitas harian tanpa bantuan orang lain—yang berhak menerima bantuan ini.

Cek dan Perbarui Data Anda

Agar bisa mendapatkan bantuan PKH 2025, pastikan data keluarga Anda telah diperbarui melalui aplikasi resmi yang tersedia, atau bisa juga dilakukan melalui operator maupun pendamping sosial di wilayah Anda. 

Pembaruan data ini penting agar Anda tidak kehilangan hak untuk menerima bantuan yang menjadi hak Anda. (*)