Soko Bisnis

Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025, Korban Pelanggaran HAM Berat Kebagian Dana Rp10,8 Juta per Tahun

Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan Surat Keputusan terbaru tentang Indeks Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) tahun 2025 tahap kedua.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
12 April 2025

Ilustrasi uang rupiah. Berikut daftar komponen penerima bansos PKH 2025 tahap 2, korban pelanggaran HAM berat terima dana bantuan capai Rp10,8 juta per tahun.

SOKOGURU - Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan Surat Keputusan terbaru tentang Indeks Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) tahun 2025.

SK ini dijadikan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran bansos PKH 2025, termasuk pada penyaluran bantuan tahap kedua.

Satu di antara yang menarik perhatian, dalam SK tersebut mengenai adanya komponen baru sebagai kategori baru penerima bansos PKH 2025 tahap 2.

Selain itu, ada juga peningkatkan jumlah bantuan untuk kategori tertentu yang mencapai Rp2,7 juta per tiga bulan atau mencapai Rp10,8 per tahun.

Berbeda dari tahun sebelumnya, bansos PKH tahap 2 tahun 2025 ini memiliki empat komponen, berikut rinciannya.

1. Komponen Kesehatan: Ditujukan kepada ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah.

2. Pendidikan: Diperuntukkan untuk anak-anak usia sekolah mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

3. Kesejahteraan Sosial: Ditujukan kepada individu yang sudah lanjut usia (di atas 60 tahun), dan penyandang disabilitas berat.

4. Korban Pelanggaran HAM Berat: Menjadi tambahan komponen baru untuk sasaran pencairan bansos PKH tahap 2 2025, yang memberikan bantuan signifikan untuk korban pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

Besaran Bansos PKH 2025

Nominal bansos PKH disalurkan berbeda-beda disesuaikan dengan setiap kategori penerimanya masing-masing, berikut rinciannya;

- Ibu hamil/anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap - Rp3.000.000 per tahun.

- Anak SD: Rp225.000 per tahap - Rp900.000 per tahun.

- Anak SMP: Rp375.000 per tahap - Rp1.500.000 per tahun.

- Anak SMA: Rp500.000 per tahap - Rp2.000.000 per tahun.

- Penyandang disabilitas berat/lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000 per tahap - Rp2.400.000 per tahun.

- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap - Rp10.800.000 per tahun.

Dengan nominal tersebut, kategori korban pelanggaran HAM berat menjadi penerima bantuan tertinggi dalam skema PKH 2025.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Tahap 1 periode Januari-Maret

Tahap 2 periode April-Juni

Tahap 3 periode Juli-September

Tahap 4 periode Oktober-Desember.

Baca Juga: