SokoBisnis

Nama Anda Dicoret dari Daftar Penerima Bansos? Ketahui 7 Alasan untuk Mengajukan Sanggahan

Kemensos coret 571 penerima bansos di Sukabumi karena rekeningnya dipakai judi online. Simak alasan sanggah dan cara mengajukannya ke Dinas Sosial setempat.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
25 September 2025
<p>Ilustrasi penerima bansos. Berikut ini 7 alasan yang bisa diajukan sebagai sanggahan jika nama Anda dicoret sebagai penerima bansos.</p>

Ilustrasi penerima bansos. Berikut ini 7 alasan yang bisa diajukan sebagai sanggahan jika nama Anda dicoret sebagai penerima bansos.

SOKOGURU - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan mencoret sebanyak 571 data penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Keputusan ini diambil usai rekening bank mereka terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas judi online (judol).

Namun, bagi para penerima yang merasa keberatan, dan tidak terlibat aktivitas terlarang, terdapat mekanisme sanggah yang bisa ditempuh lewat Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Adapun data yang dihapus terdiri dari 201 penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan 370 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Tindakan ini merupakan respons langsung dari instruksi yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemensos RI.

Proses Sanggah Data Penerima Bansos Dicoret

Masyarakat yang datanya terdampak dapat mengajukan sanggahan dengan melengkapi sejumlah dokumen.

Setelah dokumen tersebut diserahkan, pihak Dinsos akan membuat berita acara sanggahan untuk data yang bersangkutan.

Berita acara sanggahan tersebut, perlu disertakan dengan alasan detail hingga foto rumah yang bersangkutan.

Proses ini diharapkan bisa memulihkan status penerima bansos, yang memang tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Alasan yang Bisa Digunakan untuk Ajukan Sanggah

Kemensos telah menetapkan 7 poin alasan utama yang dapat digunakan masyarakat untuk mengajukan sanggahan, meliputi;

1. KTP pernah dipinjamkan ke orang lain.

2. KTP digunakan pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

3. Nomor rekening bank dipinjamkan ke orang lain.

4. Rekening bank dipindahtangankan ke orang lain.

5. Pernah membantu membayarkan transaksi judol orang lain.

6. Membuka dan menggunakan aplikasi online terafiliasi judol.

7. Telepon genggam terkena spam atau phising hingga dipakai untuk judol.

Di samping itu, masyarakat juga diingatkan terkait pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan menggunakan rekening bank sesuai peruntukan.

Bahwa proses pencairan bansos untuk periode Juli–September 2025 dijadwalkan pada Oktober, dan saat ini sedang dilakukan pembukaan rekening baru bagi para penerima. (*)