Soko Bisnis

Murah dan Transparan! Ini Tips Ajukan KUR Syariah Pegadaian Mulai dari Rp1 Juta Saja

Simak Besaran Mu’nah KUR Syariah Pegadaian. Pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan tambahan modal tanpa terjerat bunga, KUR Syariah Pegadaian jadi solusi

By Ratu Putri Ayu  | Penulis 4  | Sokoguru.Id
16 Mei 2025
<p>Ilustrasi Pegadaian. KUR Syariah dari Pegadaian bantu UMKM raih modal usaha dengan prinsip syariah. Foto: Pegadaian</p>

Ilustrasi Pegadaian. KUR Syariah dari Pegadaian bantu UMKM raih modal usaha dengan prinsip syariah. Foto: Pegadaian

SOKOGURU - Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan tambahan modal tanpa terjerat bunga pinjaman, KUR Syariah Pegadaian bisa menjadi solusi yang tepat.

Mengusung prinsip pembiayaan syariah, program ini tidak mengenakan bunga (riba), melainkan menggunakan sistem mu’nah, yaitu biaya pemeliharaan yang dikenakan atas pembiayaan yang diberikan.

Apa itu Mu’nah?

Mu’nah dalam KUR Pegadaian Syariah adalah biaya pemeliharaan pembiayaan yang dikenakan sebagai bentuk imbal jasa atas layanan yang diberikan, menggantikan sistem bunga. 

Berbeda dengan bunga konvensional yang bersifat akumulatif dan memberatkan, mu’nah bersifat tetap, transparan, dan ditentukan sejak awal akad. 

Kenapa Memilih Skema Mu’nah?

­­-Bebas riba
Mu’nah adalah imbal jasa, bukan bunga. Ini menjadikannya sesuai dengan prinsip syariah.

-Biaya tetap dan transparan
Nasabah mengetahui sejak awal total biaya yang harus dibayarkan, tanpa ada biaya tersembunyi.

-Lebih ringan dan adil
Besaran mu’nah disesuaikan dengan nilai pinjaman dan kemampuan pelaku usaha.

-Proses mudah dan cepat
Pengajuan dilakukan di seluruh outlet Pegadaian dengan syarat yang relatif sederhana.

Besaran Mu’nah KUR Syariah Pegadaian

Dalam program KUR Syariah Pegadaian, besaran mu’nah disesuaikan dengan skema pembiayaan yang diajukan oleh nasabah, yaitu sebagai berikut:

-Skema Super Mikro: 
Untuk pinjaman sebesar Rp1 juta hingga Rp10 juta, mu’nah yang dikenakan adalah setara 3% per tahun.

Skema ini sangat cocok untuk pelaku usaha mikro yang baru merintis atau membutuhkan tambahan modal dalam jumlah kecil.

-Skema Mikro:
 Untuk pinjaman sebesar Rp10 juta hingga Rp50 juta, mu’nah dikenakan mulai dari 6% per tahun.

Skema ini ditujukan bagi pelaku usaha yang sudah berjalan dan ingin memperluas usaha dengan dukungan modal yang lebih besar.

Sebagai contoh, jika seorang pelaku usaha mengambil pembiayaan sebesar Rp10 juta dalam skema Super Mikro, maka mu’nah per tahunnya hanya sekitar Rp300.000 atau setara Rp25.000 per bulan. Angka ini tentu jauh lebih ringan dibanding bunga pinjaman konvensional.

Dengan mu’nah yang ringan dan skema pembiayaan yang ramah bagi pelaku UMKM, KUR Syariah Pegadaian menawarkan jalan keluar yang adil dan berkelanjutan untuk mengembangkan usaha.

Jadi, jika kamu sedang mencari pembiayaan modal yang halal, aman, dan transparan, program ini layak menjadi pilihan utama. (*) 

Sumber : Sahabat Pegadaian