SOKOGURU - Pemerintah akan menggelontorkan sejumlah program bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan di tahun 2025 ini.
Satu di antara program tersebut, adalah bantuan pangan berupa beras 10 kilogram (kg) yang akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Penyaluran bantuan beras 10 kg ini dilakukan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan beras 10 kg, dan pengecekan status penerimanya.
Berikut cara yang bisa diikuti untuk mendapatkannya!
Pendaftaran Bantuan Beras 10 kg secara Online
1. Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan mengisi NIK, nomor KK, alamat sesuai KTP, email, dan nomor HP aktif.
3. Verifikasi identitas dengan mengunggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
4. Setelah akun aktif, masuk ke menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”, pilih jenis bantuan “Bansos Beras 10 Kg”, lalu kirim usulan.
Syarat Utama Agar Terdaftar Sebagai Penerima:
1. Terdata di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), pengganti DTKS.
2. Aktif menerima PKH dan BPNT.
3. Keluarga dengan balita atau anak berisiko stunting lebih diutamakan.
4. Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku, bukan ASN, TNI/Polri, dan tidak penerima bansos lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Bantuan Beras Online
Lewat Website Resmi Kemensos
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id, lalu isi data wilayah mulai dari provinsi hingga desa, masukkan nama lengkap dan captcha, klik “Cari Data” untuk melihat status Anda.
Lewat Aplikasi Cek Bansos
Masuk ke aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”, isi data sesuai KTP dan domisili, kemudian klik “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima dan jenis bantuan apa saja.
Transparansi dan Fitur Tambahan
Aplikasi juga menyediakan fitur usulan atau sanggahan jika data belum sesuai atau Anda merasa berhak tetapi belum terdaftar.
Dengan panduan di atas, Anda bisa mudah mendaftar dan mengecek status bantuan beras 10 kg secara online di tahun 2025.
Pastikan menggunakan aplikasi resmi, data valid, dan segera ajukan jika belum terdaftar agar tidak ketinggalan bantuan yang menjadi hak Anda. (*)