LPS Gerak Cepat Bayarkan Rp14,19 Miliar Kepada 166 Nasabah PT BPR Koperindo yang Izin Usahanya Dicabut

Bila hasil pengecekan status simpanan nasabah dinyatakan Simpanan Layak Bayar, nasabah dapat melakukan klaim di Bank Rakyat Indonesia Cabang Jakarta Roxy.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
13 Maret 2026
<p>Nasabah PT BPR Koperindo dapat melakukan klaim di Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank Rakyat Indonesia Cabang Jakarta Roxy di Pusat Niaga Roxy Mas Blok B1, Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 1-2, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. (Dok. LPS)</p>

<p> </p>

Nasabah PT BPR Koperindo dapat melakukan klaim di Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank Rakyat Indonesia Cabang Jakarta Roxy di Pusat Niaga Roxy Mas Blok B1, Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 1-2, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. (Dok. LPS)

 

SOKOGURU, JAKARTA- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menempatkan di Bank Pembayar untuk membayar klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo di Petojo Utara, Jakarta Pusat. 

Dana tersebut kemudian akan diberikan kepada 166 nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar pada Pembayaran Tahap pertama.

Hal itu disampaikan Pejabat Ganti Sementara Pelaksana Tugas ( Pgs. Plt.) Direktur Group Kesekretariatan LPS, Nur Budiantoro,  dalam keterangan resmi, Jumat, 13 Maret 2026.

Baca juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Koperindo Setelah OJK Cabut Izinnya

"Ini sebagai bentuk penguatan kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan, LPS memprioritaskan kecepatan dan kemudahan proses klaim nasabah simpanan,” ujarnya. 

LPS, sambung  telah memulai proses pembayaran tahap pertama  klaim simpanan nasabah BPR Koperindo yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Maret lalu.

Proses pembayaran klaim simpanan nasabah itu dimulai tepat empat hari setelah pencabutan izin usaha. 

Lebih lanjut, Nur menjelaskan, sebelum proses pembayaran dimulai, LPS lebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan status simpanan nasabah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (UU LPS) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Baca juga: LPS Fokus Tangani BPR Prima Master Bank Surabaya, Aksi Pekerja PT Pakerin bukan Kewenangan dari LPS

“Proses rekonsiliasi dan verifikasi itu akan diselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR Koperindo atau sampai dengan tanggal 29 Juli 2026,” imbuhnya. 

LPS telah mengumumkan nama-nama nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar pada papan pengumuman di Kantor BPR Koperindo. 

Nasabah juga dapat mulai melakukan pengecekan status simpanannya secara mandiri melalui website lps.go.id lalu klik menu aplikasi LPS. Selanjutnya, nasabah cukup memilih nama bank yang dilikuidasi lalu mengisi nomor rekening pada sub menu status simpanan di dalam menu simpanan. 

Baca juga: OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Apabila berdasarkan hasil pengecekan tersebut status simpanan nasabah dinyatakan sebagai Simpanan yang Layak Bayar, nasabah dapat melakukan klaim di Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank Rakyat Indonesia Cabang Jakarta Roxy yang berlokasi di Pusat Niaga Roxy Mas Blok B1, Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 1-2, RW. 8, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. 

Menurut Nur, nasabah cukup membawa dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dan mengambil nomor antrian. Pihak Bank Pembayar akan membantu nasabah selama rangkaian proses klaim pembayaran berlangsung. Adapun list dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dapat dilihat pada laman lps.go.id/faq. (SG-1)