SOKOGURU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKH) untuk bulan Juli 2025 kepada total 149.687 penerima.
Bansos ini merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta, yang mencakup tiga program andalan, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Penyaluran bansos PKH Jakarta ini, guna memastikan dukungan finansial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan di ibu kota.
Dalam proses penyalurannya, verifikasi data yang ketat dan pemadanan dari berbagai sumber menjadi kunci utama.
Setiap penerima program bansos ini mendapat bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulan. Untuk penyaluran bulan Juli 2025, warga menerima top-up untuk alokasi dana tersebut.
Penyaluran Bertahap dan Regulasi Baru
Pemberian bansos PKH Jakarta ini dilakukan secara bertahap. Ini mencakup penerima eksisting yang sudah terdaftar, penerima yang sempat ditangguhkan, serta calon penerima baru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi menyeluruh.
Penyaluran bansos PKH ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 541 tahun 2025.
Regulasi ini memperbarui ketentuan mengenai kriteria penerima, dan mekanisme distribusi bansos, sebagai upaya meningkatkan efisien dan keadilan.
Baca Juga:
Rincian Penerima Bansos DKI Jakarta Juli 2025
Dari total 149.687 penerima, rinciannya adalah sebagai berikut:
- 122.408 penerima KLJ (Kartu Lansia Jakarta)
- 15.105 penerima KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta)
- 12.174 penerima KAJ (Kartu Anak Jakarta)
Penyaluran kali ini, terdapat 56.351 penerima baru dalam penyaluran kali ini, yang terdiri dari 38.414 lansia (KLJ), 4.489 penyandang disabilitas (KPDJ), dan 13.448 anak (KAJ).
Namun, penting untuk dicatat bahwa dana bantuan untuk kelompok penerima baru ini masih dalam proses pencairan dan menunggu rampungnya pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI.
Baca Juga:
Peran DTSEN dalam Penentuan Penerima Bansos
Perluasan jangkauan bansos juga sejalan dengan kebijakan nasional. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghentikan fitur pendaftaran DTKS dan tidak lagi menetapkan data baru sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) untuk berbagai program bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program kesejahteraan sosial lainnya.
Ke depan, seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial akan sepenuhnya dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.
Ini menandakan standardisasi dan integrasi data yang lebih baik untuk program-program kesejahteraan sosial di masa mendatang.(*)