SOKOGURU, BANDUNG - Sudah siap berburu uang baru Lebaran 2025? Jangan sampai kehabisan kuota di pintar.bi.go.id, karena layanan ini sering penuh hanya dalam hitungan jam!
Bank Indonesia resmi membuka layanan penukaran uang pecahan kecil yang bisa diakses secara online. Mau tahu kapan dan di mana bisa tukar uang baru?
Cek jadwal terbaru dan syarat lengkapnya agar kamu nggak ketinggalan. Bingung soal prosedurnya? Tenang, ada panduan praktis tukar uang baru langsung dari BI, dijamin aman dan tanpa calo.
Amankan slot-mu sebelum penuh
Tahukah kamu, maksimal penukaran uang baru tahun ini sebesar Rp4,3 juta per orang, dan BI sudah siapkan ribuan titik penukaran jelang Lebaran di seluruh Indonesia.
Tapi ingat, kuotanya terbatas! Yuk, hindari antre panjang dan langsung daftar sekarang.
Klik pintar.bi.go.id, amankan slot-mu sebelum penuh! Buat kamu yang sering gagal tukar uang baru, ini solusinya: manfaatkan layanan resmi BI tanpa ribet dan bebas biaya.
Seperti kisah seorang ibu rumah tangga yang sukses tukar uang untuk Lebaran hanya dengan daftar online. Mau juga? Yuk, ikuti langkahnya!
Menjelang Lebaran 2025, bagaimana cara menukar uang baru dan kapan jadwalnya? Berikut panduan lengkap yang perlu Anda ketahui.
Menyambut Idul Fitri 2025, masyarakat Indonesia kembali disibukkan dengan tradisi membagikan uang baru kepada anak-anak dan keluarga.
BI membuka pemesanan online di situs PINTAR
Untuk memfasilitasi kebutuhan ini, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan resmi melalui situs https://pintar.bi.go.id.
Layanan tersebut memudahkan masyarakat dalam melakukan tukar uang baru Lebaran 2025 secara aman dan praktis. Bagaimana caranya dan kapan jadwalnya?
Untuk melakukan penukaran uang baru secara resmi, BI membuka pemesanan online di situs PINTAR.
Warga dapat mengaksesnya lewat HP atau komputer, memilih jadwal, serta lokasi penukaran yang diinginkan.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan kuota selama memesan sesuai petunjuk.
Langkah pertama, buka situs https://pintar.bi.go.id, kemudian pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
BACA JUGA: Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025: Mudah, Cepat, Tanpa Antre!
Bukti pemesanan bisa dicetak
Setelah itu, pilih provinsi dan kota tempat Anda ingin menukar uang, lalu tentukan tanggal serta waktu yang tersedia di lokasi tersebut.
Berikutnya, isi data pribadi seperti nama lengkap, NIK KTP, dan nomor HP aktif. Anda juga perlu memilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar.
Pastikan data tersebut benar sebelum menekan tombol pemesanan. Setelah itu, sistem akan mengeluarkan kode pemesanan dan QR Code yang wajib disimpan.
Bukti pemesanan bisa dicetak atau disimpan secara digital. Pada hari penukaran, datang ke lokasi yang dipilih dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan.
Setelah uang diserahkan dan diverifikasi, petugas BI akan memberikan uang baru sesuai pesanan.
Jadwal penukaran uang baru Lebaran 2025 dibagi menjadi empat periode.
BI akan mengumumkan jadwal resmi lewat situs dan akun media sosialnya.
Berikut ini jadwal lengkapnya:
Periode I: 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB (penukaran 4–9 Maret)
Periode II: 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB (penukaran 10–16 Maret)
Periode III: 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB (penukaran 17–23 Maret)
Periode IV: 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB (penukaran 24–27 Maret)
Pihak BI menekankan pentingnya mengikuti semua prosedur agar proses berjalan lancar.
“Jangan sampai kehabisan kuota, segera lakukan pemesanan sebelum Lebaran tiba!” tegas pihak Bank Indonesia dalam pengumuman resminya.
Beberapa syarat penukaran uang baru perlu diperhatikan, di antaranya: penukaran hanya bisa dilakukan sesuai lokasi dan jadwal di bukti pemesanan, penukar wajib membawa bukti dalam bentuk digital/cetak, serta membawa uang sesuai nominal pemesanan.
Uang yang ditukarkan harus disusun rapi, sesuai jenis pecahan dan tahun emisi, serta tidak direkatkan menggunakan perekat, lakban, atau steples.
BI akan memberikan penggantian uang dengan nominal yang sama dan bisa dalam pecahan berbeda, asalkan ciri keasliannya jelas.
Perlu dicatat, pemesanan layanan kas keliling menggunakan NIK KTP hanya dapat dilakukan sekali untuk jadwal tertentu.
“NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran setelah melewati tanggal yang tertera pada bukti pemesanan,” tulis BI.
Tahun ini, BI menetapkan batas maksimal penukaran uang sebesar Rp4,3 juta per orang.
Rinciannya yaitu Uang Pecahan Besar (UPB) Rp2 juta terdiri dari Rp50 ribu 30 lembar dan Rp20 ribu 25 lembar.
Sementara Uang Pecahan Kecil (UPK) Rp2,3 juta terdiri dari Rp10 ribu 100 lembar, Rp5 ribu 200 lembar, Rp2 ribu 100 lembar, dan Rp1 ribu 100 lembar.
Jangan lupa untuk mengecek situs https://pintar.bi.go.id secara berkala agar tidak tertinggal jadwal dan kuota penukaran.
Dengan mengikuti langkah yang tepat, Anda bisa menukar uang baru Lebaran 2025 secara aman dan nyaman. (*)